Revisi Gross Split Selesai, Kontraktor Wajib Pakai TKDN Minimal 30%

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
29 Agustus 2017, 16:36
Rig
Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani revisi peraturan mengenai skema kontrak bagi hasil gross split. Skema ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2017.

Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Susyanto mengatakan aturan baru itu ditandatangani akhir pekan lalu dan kini masih diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

(Baca: Kontraktor Nantinya Tak Dapat Cost Recovery jika Pakai Produk Luar)

"Sudah ditandatangan. Tadi waktu rapat pimpinan juga sudah disampaikan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM bisa mulai koordinasikan untuk sosialisasikan peraturan menteri itu," kata Susyanto di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

Ada beberapa poin revisi dalam aturan itu, salah satunya adalah mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Aturan baru ini nantinya akan mewajibkan kontraktor menggunakan produk lokal minimal 30% dari seluruh pengadaan proyek.

Kewajiban pemakaian TKDN minimal 30% tersebut mengacu permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas. "Kalau dulu seakan-akan boleh nol sekarang tidak," kata Susyanto.

Namun, di sisi lain, besaran bagi hasil untuk penggunaan TKDN tidak berubah. Jika kontraktor memakai TKDN dengan porsi 30-50%, maka akan mendapat tambahan tambahan 2%. Apabila pemakaian TKDN meningkat 50-70% maka akan mendapatkan tambahan bagi hasil 3%. Bagi kontraktor yang menggunakan produk lokas di atas 70 hingga 100% bagi hasil bertambah 4%.

Perubahan lainnya dalam aturan itu adalah persentase tambahan bagi hasil. Pemerintah memberikan tambahan bagi hasil sebesar 5% untuk kontraktor dalam pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) ke II di wilayah kerja yang sama.  Di aturan lama, kontraktor tidak memperoleh tambahan bagi hasil dalam pengembangan PoD II.

(Baca: Pelaku Industri Usul Bagi Hasil Gross Split Disesuaikan Lapangan Migas)

Blok migas yang berada di area baru dan terpencil juga mendapatkan tambahan bagi hasil, sebab di area tersebut masih minim infrastruktur. "Hitung-hitungannya lebih baik yang jelaskan pak Wakil Menteri," kata dia. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan ada beberapa poin dalam revisi aturan gross split.  Diantaranya, perubahan pada tingkat keekonomian proyek yang tercermin dalam Net Present Value (NPV). Dalam aturan baru, pemerintah bisa saja memberikan NPV yang lebih besar atau minimal sama dengan skema kontrak bagi hasil konvensional.

Selain itu  tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) juga akan diatur sama seperti kontrak bagi hasil nonkonvensional atau lebih baik. "Kami dengarkan masukan dari KKKS," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8).

Poin revisi lainnya yakni akan ada penambahan variabel baru dalam menghitung bagi hasil. Sayangnya Arcandra belum mau merinci hal tersebut sebelum Menteri ESDM menandatangani revisi aturan itu. 

(Baca: Empat Poin Revisi Aturan Skema Kontrak Migas Gross Split)

Informasi yang diperoleh Katadata, penambahan variabel baru ini terdiri dari penambahan komponen harga gas bumi. Sebelumnya, komponen progresif hanya terdiri dari komponen harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...