Kemitraan Retail Modern dan Warung Tradisional Menuai Penolakan

Michael Reily
26 September 2017, 19:49
Pangan retail
Katadata | Donang Wahyu

Kementerian Perdagangan bakal mewajibkan pedagang besar lewat Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) untuk menerapkan sistem kemitraan dengan warung-warung tradisional. Kelompok masyarakat dari Gerakan Koperasi dan Elemen Masyarakat Sipil menolak kemitraan tersebut.

Mereka menganggap kemitraan ini akan berdampak pada perpindahan uang secara besar-besaran dari pasar rakyat ke pasar modern. Dampak jangka panjangnya adalah menghilangkan keragaman produk di pasar rakyat yang disebabkan efisiensi pengadaan produk. Monopoli pasar oleh beberapa pengusaha retail besar juga dianggap melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. 

Advertisement

"Makin terkonsentrasinya modal di pusat, justru akan semakin memperlebar ketimpangan ekonomi," seperti dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Katadata, Selasa (26/9).

Gerakan Koperasi ini menganggap usaha rakyat sebagai penyangga ekonomi lokal dapat tergerus. Sehingga bisa mematikan bisnis koperasi-koperasi yang memiliki model retail sebagai bentuk ekonomi kolektif masyarakat. Mereka mendesak pemerintah menghentikan rencana kebijakan kemitraan ini. Sebaliknya, pembatasan ekspansi retail modern harus dilakukan, karena bisa mematikan pasar tradisional.

(Baca: Kemendag Bakal Wajibkan Peretail Besar Bermitra dengan UKM)

Kebijakan kemitraan memperoleh distribusi barang ke warung dianggap strategi pengusaha untuk memperoleh pasar yang luas. Revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Pasar Modern dan tradisional bakal membatasi kepemilikan retail modern. Karena 40% kepemilikan ritel modern harus dipegang oleh masyarakat selaku pewaralaba

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement