Penjualan Susu Kental Manis di Segmen Retail Sempat Terancam Terhenti

Michael Reily
9 Juli 2018, 18:57
Susu Sapi
Katadata
ilustrasi susu segar

Penjualan susu kental manis (SKM) sempat terancam di segmen retail. Penyebabnya, ketidakjelasan kategori SKM yang dianggap sebagai pelengkap makanan dan tidak memiliki kandungan susu telah menimbulkan keresahan masyarakat beberapa waktu lalu.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan peretail mempertanyakan produsen SKM tentang kejelasan kategori produk tersebut. “Ada keresahan di segmen retail yang sempat ingin menarik SKM dari peredaran,” kata Adhi di Jakarta, Senin (9/7).

Namun, setelah mendapat kepastian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui penerbitan Surat Edaran tentang SKM, aktivsitas penjualan di segmen retail kembali normal.

Dalam surat edarannya, BPOM menyebut SKM termasuk subkategori susu kental dan analog dan dipastikan merupakan bagian dari kategori susu dan hasil olahannya. SKM merupakan  produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.

Namun susu kental dan analog kali ini dibedakan dengan subkategori susu cair dan produk susu, jenis susu bubuk, krim bubuk, serta bubuk analog.

(Baca : Pemerintah Ubah Skema Impor Gula Mentah untuk Rafinasi mulai Bulan Ini)

Gapmmi pun memastikan sejumlah  produsen susu kental manis dengan jelas menggunakan susu segar dan susu bubuk dengan syarat kandungan lemak susu tidak kurang dari 8% dan protein tidak lebih rendah dari 6,5%. “SKM tetap mengandung susu,” ujar Adhi.

Dia memastikan para produsen SKM mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan BPOM. Yang mana dia menekankan produk susu kental dan analog tidak lagi dipersepsikan sebagai pengganti produk susu dari jenis lain yang berfungsi sebagai penambah atau pelengkap gizi.

Selain itu, label SKM pun diminta untuk tidak menampilkan anak bawah lima tahun (balita)dan iklan SKM  juga dilarang untuk ditayangkan sewaktu acara anak-anak di televisi.

Hal senada juga diungkapkan Kepala BPOM Penny Lukito. Menurutnya, Peraturan Kepala BPOM (Perka) nantinya akan mengharuskan visualisasi label dan iklan sesuai dengan penggambaran produk. “Kami ingin supaya produk memberikan edukasi pada masyarakat,” ujar Penny.

Alasannya, banyak jenis makanan dan minuman lain yang berpotensi melanggar label dan iklan produk. Contohnya, seperti produk sari buah yang dianggap masyarakat hanya memiliki rasa seperti yang divisualisasikan, sedangkan tidak ada kandungan buah.

Namun untuk implementasi aturan tersebut, pihaknya masih  menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masih berada di Kementerian Kesehatan rampung. Untuk sementara,  BPOM pun menerbitkan Surat Edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM.

Salah satu aturan teknis tentang Perka yang sedang dibahas adalah pelabelan warna untuk edukasi masyarakat, seperti  kandungan gula seperti warna lampu lalu lintas. “Merah jika tinggi, kuning untuk peringatan, hijau kalau aman dikonsumsi masyrakat,” katanya.

Penny juga memastikan kalau aturan tentang kesehatan harus dipatuhi oleh produsen makanan dan minuman.

Investasi SKM

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan  produk SKM masih diperlukan sebagai tambahan atau pelengkap untuk berbagai sajian kuliner, seperti pada kopi, teh tarik, atau martabak manis.

Karena itu dia meminta pengaturan produk SKM ke depan dapat dilakukan dengan lebih bijak, terutama dalam mempertimbangkan keberlanjutan produksi SKM serta kaitannya dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal.

(Baca : Pengusaha Gula Rafinasi Minta Skema Izin Impor Bahan Baku Tak Diubah)

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, apabila industri ini mengalami penurunan maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah,” tuturnya.

Kemenperin mencatat, saat ini kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun. Sementara nilai investasi di sektor usaha ini telah tembus di angka Rp5,4 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, kehadiran industri SKM di Indonesia sudah sejak masa pra-kemerdekaan. Pada mulanya, SKM masuk ke Indonesia pada tahun 1873, yaitu melalui impor SKM merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona dan selanjutnya pada tahun 1922 oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia dengan produk Friesche Vlag.

Pada akhir tahun 1967, Indonesia mulai memproduksi SKM pertama kali  melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto, diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 dengan pabriknya yang berlokasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada tahun 1973 dengan pabriknya di Provinsi Jawa Timur. 

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...