Kominfo Jamin Kerahasiaan Data Pribadi dalam Registrasi Kartu Prabayar

Dimas Jarot Bayu
19 Oktober 2017, 17:52
Nomor ponsel
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Kominfo menerapkan registrasi kartu prabayar berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan aturan registrasi kartu prabayar tidak akan mengancam hak privasi warga negara. Alasannya, tiap operator yang melakukan validasi diwajibkan menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza mengatakan, kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Selain itu, Noor juga menuturkan kewajiban itu berdasarkan standar ISO 27001 untuk perlindungan data.

Advertisement

"Jadi dengan dua aturan itu sudah bisa dijamin kalau nantinya tidak akan ada pelanggaran hak privasi warga negara," kata Noor ketika dihubungi Katadata, Kamis (19/10). (Baca: Registrasi Kartu Prabayar Dinilai Mengancam Hak Privasi Konsumen)

Noor menuturkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya aturan registrasi kartu prabayar. Sebab aturan ini justru dilakukan untuk kenyamanan masyarakat. "Untuk terhindar dari hal negatif," ucap Noor.

Lagipula, kata Noor, data pribadi yang diambil untuk registrasi bukanlah data baru. Noor memastikan data tersebut sudah ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Jadi kita tidak mengumpulkan data dari pelanggan macam-macam," kata Noor. (Baca: Kominfo Mulai Sosialisasi Pendaftaran Kartu Seluler, Begini Caranya)

Vice President Corporate Communication ‎PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Adita Irawati mengatakan, pihaknya menjamin kerahasiaan data pribadi yang didaftarkan pelanggan. Data itu baru akan disebarkan untuk kepentingan penyelidikan penegak hukum.

"Intinya tujuan kami hanya untuk melayani pelanggan dan menjamim kenyamanan pelanggan," kata Adita.

Sementara, Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Merza Fachys meminta masyarakat tak perlu berlebihan dalam merespon terbitnya aturan ini. Merza menjamin jika data pribadi pelanggan akan dijaga kerahasiaannya oleh operator. "Tidak perlu didramatisir," kata Merza.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement