Cegah Konflik, Kemenhub Akan Buat Panduan Operasi Ojek Online
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan khusus bagi angkutan roda dua atau ojek berbasis aplikasi online. Aturan itu diterbitkan agar tidak terjadi konflik horizontal antara ojek online dengan angkutan konvensional.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, konflik yang kerap terjadi itu diakibatkan karena ojek online kerap dianggap mematikan bisnis angkutan konvensional. Sayangnya, operasi ojek online tak bisa dihentikan karena kerap digunakan masyarakat sebagai alat transportasi sehari-hari.
(Baca: Pakai Aturan Lama Kemenhub, Taksi Online Bisa Masuk Angkutan Khusus)
Padahal dari sisi legalitas ojek tidak masuk ke dalam kategori angkutan umum. Sugihardjo mengatakan, ojek online memiliki risiko kecelakaan tinggi akibat tidak stabil dan rentan terhadap cuaca. Selain itu, ojek online cenderung lebih mahal jika dibandingkan angkutan umum lainnya.
"Dalam transportasi itu semakin kecil angkutan yang digunakan itu biayanya semakin mahal," kata Sugiharjo di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10).
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menerbitkan aturan berbentuk surat edaran. Sugihardjo mengatakan, surat edaran akan diterbitkan sebagai panduan untuk menata ojek online yang ada di Indonesia.
"Semacam panduanlah mengatur ini. Nanti mungkin Ditjen Darat akan membuatkan edaran untuk menata ini," kata Sugihardjo.
Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, keberadaan ojek online memang perlu diatur oleh pemerintah. Alasannya, jika tidak diatur akan mengganggu iklim bisnis transportasi di Indonesia.
"Semakin tidak diatur malah semakin mengganggu, tidak ada kesimbangan dengan angkutan lain," kata Adrianto. (Baca: Pacu Transaksi Nontunai, Go-Jek dan Grab Kembali Beradu Tarif)