Tersangka Korupsi Dapen Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke LN

Dimas Jarot Bayu
3 November 2017, 18:33
Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA

Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap Direktur Ortus Holding yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk, Edward Seky Soeryadjaya, ke luar negeri. Pencegahan diajukan agar pemeriksaan terhadap Edward terkait dengan dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) lebih mudah.

"Benar dicegah ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum ketika dihubungi Katadata, Jumat (3/11).

Advertisement

Pencegahan dan penangkalan terhadap Edward telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2017 lalu. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.

(Baca: Membangkitkan Kenangan Lama)

Edward, yang merupakan anak anak ke dua dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya,  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Penetapan tersangka terhadap Edward berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward dalam kasus ini diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi saat ini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement