Beredar Surat KPK Berisi Pemberitahuan Penyidikan untuk Setnov
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Biasanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berbarengan dengan penetapan tersangka.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu disebutkan bahwa KPK memulai penyidikan atas nama Setya Novanto per tanggal 31 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
(Baca: Setnov Mangkir dari Pemeriksaan, DPR Minta KPK Izin Jokowi)
Dalam surat itu disebutkan Novanto diduga bersama-sama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penydikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan Setya Novanto," bunyi penggalan surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHPidana.
Pimpinan KPK masih belum memberikan pernyataan resmi terkait penerbitan surat maupun penetapan tersangka ini. Begitu pula juru bicara KPK Febri Diansyah. (Baca: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)
Sebelumnya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut gugur pascamenangnya gugatan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, sidang praperadilan Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar.
(Baca: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)
Sedianya, hari ini Novanto dipanggil oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Anang. Namun, Novanto berhalangan hadir.
Pemberitahuan ketidakhadiran Setnov lewat surat yang dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR RI, yang di antaranya meminta KPK memperoleh izin dari Presiden Joko Widodo.
"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11).