Setnov Mangkir dari Pemeriksaan, DPR Minta KPK Izin Jokowi

Dimas Jarot Bayu
6 November 2017, 12:46
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11). Pemberitahuan ketidakhadiran Setnov lewat surat yang dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR RI, yang di antaranya meminta KPK memperoleh izin dari Presiden Joko Widodo.

"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11).

Advertisement

Febri mengatakan, surat yang diterima KPK pukul 08.00 WIB pagi ini terdapat lima poin yang intinya Novanto tak dapat memenuhi panggilan KPK. (Baca: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)

Rencananya Setya Novanto dipanggil sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Anang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Ketua DPR RI Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Setya Novanto telah mangkir dua kali untuk pemeriksaan sebagai saksi Anang.  Pada panggilan pertama pekan lalu, Setnov mangkir dengan alasan sedang mengunjungi konstituen di masa reses DPR.

(Baca: KPK Tanggapi Serius Foto Viral Novanto dengan Monitor EKG Tak Bergerak)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement