BI Masih Bekukan TokoCash, Transaksi Tokopedia Terganggu
Bank Indonesia (BI) masih memproses izin uang elektronik milik beberapa perusahaan berbasis digital, sehingga layanannya sementara waktu dibekukan. Tokopedia, salah satu e-commerce yang uang elektroniknya dibekukan mengaku kinerja jual-belinya terganggu.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean mengatakan, sampai dengan saat ini, BI masih memproses perizinan yang telah diajukan oleh beberapa pihak yang menyediakan uang elektronik, salah satunya yakni Tokopedia.
Namun, Eni enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses perizinan yang dilakukan oleh BI. "Itu kan tergantung kesiapan, dari dokumen, juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi dari sisi IT-nya. Tapi saya belum cek lagi," ujar Eny di Hotel Ayana Mid-Plaza Jakarta, Kamis (9/11).
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto mengakui, sejak 13 September 2017 lalu, sampai saat ini fitur isi ulang (top up) uang elektronik milik Tokopedia yakni TokoCash masih dibekukan.
(Baca juga: Dana Lampaui Rp 1 Miliar, E-Money Bukalapak dan Tokopedia Dibekukan BI)
Saat ini, Tokopedia terus berkoordinasi dengan BI terkait pengurusan izin tersebut. "Kalau ditanya kapan (diterbitkan perizinannya), saya tidak tau. Tapi perizinan sudah (diajukan)," ujar Melissa.
Dirinya menyatakan, saat ini terdapat 2,5 juta merchant yang tergabung di dalam Tokopedia. Menurutnya, para merchant itu menganggap TokoCash telah memudahkan transaksi. “Terutama bagi pembeli yang belum memiliki rekening perbankan,” ujarnya.
Melissa pun menyatakan bahwa pembekuan fitur isi ulang TokoCash telah mengganggu kenyamanan pengguna Tokopedia dalam berjual beli. Sebab, meski saldo Tokocash yang ada tetap dapat dibelanjakan, namun karena belum bisa isi ulang, orang jadi cenderung menahan diri.
"Jadi dengan dinonaktifkan sementara untuk fitur top up-nya saja, itu cukup bawa dampak pada transaksi dan merchant kami yang di Tokopedia," ujar Melissa.
(Baca juga: Asosiasi Fintech Minta BI Percepat Perizinan Uang Elektronik)