PLN: Tarif dan Daya Golongan 900 VA Nonsubsidi Tak Berubah
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN angkat bicara terkait rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, nantinya penyatuan golongan tidak akan berlaku bagi pelanggan yang memiliki daya 900 VA yang nonsubsidi.
Jadi, daya dan tarif listrik untuk golongan 900 VA ini tidak akan ada perubahan dan kenaikkan. Alasannya agar tidak memberatkan masyarakat. “Karena masih murah tadi, takutnya masyarakat tekor," kata Sofyan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11).
Mengacu pada data PLN per Juli sampai September, tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM (nonsubsidi) adalah Rp 1.352 per kwh. Sedangkan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA hingga 4.400 VA tarifnya sama yakni sebesar Rp 1.467 per kwh. Tarif itu tidak akan berubah hingga akhir tahun.
Jadi, menurut Sofyan pelanggan yang akan disetarakan ke daya 4.400 VA adalah pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Ini karena tarif daya golongan tersebut sama.
Di sisi lain, untuk mewujudkan kebijakan tersebut, PLN akan menggratiskan biaya penambahan daya. Kebijakan ini akan berlaku untuk pelanggan listrik PLN yang menggunakan mekanisme prabayar maupun pascabayar.
Meski menggratiskan biaya tersebut kepada pelanggannya, namun Sofyan mengaku perusahaannya tidak merugi. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen PLN untuk melayani masyarakat. Adapun perkiraan biaya untuk penggantian tersebut tidak mencapai triliunan rupiah.
Sebagai gambaran, PLN biasanya mematok biaya Rp 3 juta kepada pelanggan yang ingin mengubah daya dari 1.300 VA menjadi 4.400 VA. Sementara bagi pelanggan 2.200 VA yang ingin menambah daya menjadi 4.400 VA membutuhkan biaya 2,1 juta.
Bahkan Sofyan pun mengaku akan membebaskan biaya abondemen untuk pelanggannya yang memakai listrik pascabayar. "Insya Allah bebas mudah-mudahan," kata dia.
Di sisi lain Sofyan masih belum mengetahui berapa nantinya tarif yang akan ditetapkan terkait kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik nonsubsidi tersebut. Menurut dia hal itu masih dibahas di Kementerian ESDM. Sofyan menargetkan dalam waktu dekat kebijakan tersebut bisa diimplementasikan.
Sofyan mengatakan kebijakan penambahan daya itu nantinya menjadi plihan bagi masyarakat, terutama di kota besar untuk menambah dayanya lebih besar lagi. Dengan demikian kebijakan tersebut bukanlah kewajiban dari pemerintah. "Jadi siapa yang mau, ubah saja," kata dia.
(Baca: Pemerintah Akan Golongkan Tarif Listrik Jadi Tiga Bagian)
Kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik PLN nonsubsidi tersebut nantinya juga akan berdampak terhadap tingkat penjualan listrik PLN. Harapannya konsumsi listrik per kapita Indonesia yang saat ini sebesar 900 kwh per kapita dalam dua tahun ke depan bisa naik 1.500 kwh per kapita.