Pemerintah Akan Golongkan Tarif Listrik Jadi Tiga Bagian

Arnold Sirait
13 November 2017, 10:16
Listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.  Nantinya golongan pelanggan listrik hanya ada tiga.

Golongan pertama yakni, pelanggan listrik dengan subsidi. Untuk golongan ini nantinya memiliki daya 450 Volt Ampere (VA) dengan jumlah pelanggan 23 juta rumah tangga. Selain itu, golongan ini juga mencakup daya 900 VA (subsidi) dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga.

Advertisement

Kedua, pelanggan listrik nonsubsidi berdaya 4.440 VA dan 13.000 VA. Ketiga, pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. “Tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah,” kata dia berdasarkan keterangan resminya dikutip Senin (13/11).

Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik  tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi pemerintah memiliki visi besar di sektor kelistrikan, yakni pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

Masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik ini akan dinikmati secara langsung oleh masyarakat.  Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industribsaja.

Ke depan pemerintah mendorong agar rumah tangga Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas.

Kompor induksi menggunakan sekitar 300-500 watt daya listrik dengan biaya per kalori lebih rendah dari penggunaan elpiji 3 Kg. Pengurangan penggunaan elpiji 3 Kg bertujuan untuk mengurangi angka impor dan subsidi elpiji yang saat ini sudah membengkak dari Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun.

(Baca: Subsidi Meleset, Sri Mulyani: Pemilik Apartemen Pakai Elpiji 3 Kg)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement