Pemerintah Kesulitan Tertibkan Lahan Terlantar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat untuk 23.975 hektar dari 400 ribu tanah terlantar yang ada di Indonesia. Lahan tersebut merupakan tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang telah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkan.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan kesulitan menertibkan tanah terlantar di Indonesia. "Ternyata membereskan tanah terlantar itu tidak mudah," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
(Baca: Jokowi Perintahkan Menteri ATR Percepat Pembagian Sertifikat Tanah)
Salah satu masalah penertiban itu akibat banyaknya pemilik HGU yang tak mau ditertibkan. Mereka, kata Sofyan, kerap membawa sengketa lahannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Walaupun sudah dinyatakan tanah terlantar orang yang punya HGU itu tidak mudah menyerah," kata Sofyan.
Sofyan menuturkan, saat ini tanah terlantar didayagunakan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Nantinya, sebanyak 1422,14 hektar tanah akan diperuntukkan dalam program Reforma Agraria, 732,03 hektar untuk Program Strategis Nasional, dan 212,13 hektar untuk cadangan negara.
"Sementara 21.429,04 hektar sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah," kata Sofyan.
Rencananya, pemerintah akan membentuk bank tanah untuk mengatur dan mengelola TCUN. Untuk itu, kata Sofyan, di awal tahun depan pemerintah akan meneken Peraturan Presiden guna memayungi program tersebut.
"Sehingga bank tanah akan mengatur dan mengelola TCUN," kata Sofyan. (Baca: Selain Tambak dan Tanah, Pemerintah Juga Akan Sertifikasi Danau)
Adapun, beberapa tanah terlantar tersebut hari ini diserahkan untuk Polri, TNI, dan kebutuhan indusrti garam nasional. Sofyan mengatakan, sebanyak 225 hektar di Kabupaten Kupang diberikan kepada PT Garam (Persero).
Seluas 545,49 hektar lahan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Adapun, 40 hektar diberikan kepada TNI Angkatan Darat dan 29,3216 hektar kepada Kepolisian RI.
"Supaya tanah tersebut memberikan manfaat yang optimum," kata Sofyan.