Dua Pekan Berjalan, 60 Juta Pelanggan Lakukan Registrasi SIM Card

Dimas Jarot Bayu
15 November 2017, 16:53
Ponsel internet
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi penggunaan telepon seluler.

Pemerintah tengah gencar mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomoer Kartu Keluarga (KK). Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, sudah sebanyak 60 juta pelanggan yang melakukan registrasi SIM card atau kartu prabayar selama dua pekan pelaksanaannya. 

"Sampai pertengahan tadi malam, pukul 24.00 WIB itu sudah melebihi 60 juta," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (15/11).

Menurut Rudiantara, antusiasme masyarakat atas penerapan kebijakan ini cukup tinggi. Sebab meski baru diluncurkan dua pekan lalu, jumlah kartu yang teregister sudah cukup banyak. "Mulai sejak tanggal 31 Oktober," kata Rudiantara.

(Baca: Pemerintah Cari Solusi Dampak Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar)

Dia pun optimistis pemerintah dapat menyelesaikan registrasi data pelanggan hingga Februari 2018. Pemerintah menargetkan meregistrasi terhadap 360 juta data pengguna kartu seluler. "Kami percaya diri akan berhasil dengan baik," kata dia.

Rudiantara pun meminta agar pelanggan yang belum melakukan registrasi melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat yang ditetapkan pemerintah. Sebab, jika hal tersebut tidak dilakukan, pemerintah akan memblokir nomor tersebut.

Adapun terhadap pengguna yang kerap gagal melakukan registrasi kartu prabayar, Rudiantara menilai hal itu disebabkan kesalahan dalam memasukkan NIK dan KK. Sebab, lanjut dia, angka NIK dan KK cukup banyak untuk dituliskan sebagai teks.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...