Dua Pekan Berjalan, 60 Juta Pelanggan Lakukan Registrasi SIM Card
Pemerintah tengah gencar mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomoer Kartu Keluarga (KK). Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, sudah sebanyak 60 juta pelanggan yang melakukan registrasi SIM card atau kartu prabayar selama dua pekan pelaksanaannya.
"Sampai pertengahan tadi malam, pukul 24.00 WIB itu sudah melebihi 60 juta," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (15/11).
Menurut Rudiantara, antusiasme masyarakat atas penerapan kebijakan ini cukup tinggi. Sebab meski baru diluncurkan dua pekan lalu, jumlah kartu yang teregister sudah cukup banyak. "Mulai sejak tanggal 31 Oktober," kata Rudiantara.
(Baca: Pemerintah Cari Solusi Dampak Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar)
Dia pun optimistis pemerintah dapat menyelesaikan registrasi data pelanggan hingga Februari 2018. Pemerintah menargetkan meregistrasi terhadap 360 juta data pengguna kartu seluler. "Kami percaya diri akan berhasil dengan baik," kata dia.
Rudiantara pun meminta agar pelanggan yang belum melakukan registrasi melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat yang ditetapkan pemerintah. Sebab, jika hal tersebut tidak dilakukan, pemerintah akan memblokir nomor tersebut.
Adapun terhadap pengguna yang kerap gagal melakukan registrasi kartu prabayar, Rudiantara menilai hal itu disebabkan kesalahan dalam memasukkan NIK dan KK. Sebab, lanjut dia, angka NIK dan KK cukup banyak untuk dituliskan sebagai teks.
"Pada umumnya gagal saat memasukkan 32 digit angka, 16 digit NIK, dan 16 digit nomor KK. Jadi memang harus dilihat satu per satu supaya nggak salah memasukkan nomor kependudukan, sebab salah satu angka saja itu sudah gagal," tuturnya.
(Lihat Ekonografik: Tak Terdaftar, Nomor Ponsel Diblokir)
Kebijakan pendaftaran ulang SIM Card prabayar sempat diprotes oleh para pengusaha gerai kartu perdana. Bahkan di Kudus, Jawa Tengah para pengusaha gerai ramai-ramai membakar kartu perdana lantaran menganggap kebijakan Kemenkominfo tersebut merugikan mereka.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengungkapkan ada reaksi dari gerai atau outlet penjual kartu prabayar yang merasa terancam kebijakan tersebut. Oleh sebab itu dirinya akan berbicara dengan pengusaha tersebut, mengingat tata niaga kartu telekomunikasi juga tetap harus terjaga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi memprediksi bisnis operator seluler tetap akan tetap berjalan, meski penggantian kartu berkurang. Dengan kebijakan ini, kedepannya operator telekomunikasi akan fokus memberikan layanan telekomunikasi saja.
(Baca: Ombudsman Minta UU Perlindungan Data Pribadi Segera Diratifikasi)