Pengacara Setnov Tolak Surat Penahanan dari KPK

Dimas Jarot Bayu
17 November 2017, 16:25
Setnov Kecelakaan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah penyidik KPK mencari informasi mengenai Setya Novanto di ruang IGD, RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk melihat kondisi Ketua DPR Setya No

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penahanan atas kliennya. Surat itu, menurut Fredrich, diperlihatkan ketika Novanto hendak dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dari RS Medika Permata Hijau.

"Ketika ada kesepakatan dipindahkan ke RSCM karena masalah medis dan sudah dikonfirmasi dokter sana, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak Setya Novanto telah ditahan dan sekarang wewenang dari KPK," kata Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11).

Advertisement

Fredrich dan keluarga Novanto mengklaim menolak rencana penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap Novanto baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan. (Baca juga: Jokowi Kembali Ingatkan Setnov untuk Ikuti Proses Hukum)

Sementara, Novanto hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Novanto pun, klaim Fredrich, berada dalam kondisi sakit sehingga kurang etis jika dilakukan penahanan.

"Saya tanya wewenang apa, Undang-undang apa yang memberi wewenang KPK langsung menahan orang tanpa diperiksa dan dalam keadaan sakit cukup parah," kata Fredrich.

Menurut Fredrich, pemindahan Novanto ke RSCM tetaplah wewenang dari dokter dan rumah sakit yang merawatnya. Fredrich pun menyampaikan persoalan ini kepada dokter yang bertanggung jawab atas kondisi Novanto, Bimanesh Sutarjo.

(Baca juga:  Setya Novanto Dipindahkan ke RSCM untuk Jalani MRI)

Novanto siang ini dipindahkan ke RSCM karena harus melakukan pemeriksaan dengan Magnetic Resonance Imaging (MRI). Fredrich mengatakan, alat MRI yang dimiliki RS Medika Permata Hijau rusak. Menurutnya, dokter yang merawat Novanto dan keluarga ikut menuju ke RSCM. "KPK tetap mengikuti pemindahan perawatan," kata Fredrich.

Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan di perjalanan pada Kamis (16/11) pukul 19.00 WIB. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang di perempatan Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Akibat kejadian tersebut, Novanto pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau

Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement