Pemerintah Akan Atur Penyedia Akomodasi Online seperti Airbnb

Michael Reily
22 November 2017, 18:36
AirBnB
AirBnB
Caravan trailer di AirBnB

Setelah taksi online, kini pemerintah juga akan membuat regulasi yang mengatur penyedia jasa akomodasi atau penginapan online seperti Airbnb. Kebijakan ini dinilai perlu karena hotel konvensional mengalami penurunan tingkat hunian.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah bicara dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya mengenai fenomena hotel online. "Menteri Pariwisata sedang menggodok kebijakan yang harus dikeluarkan," kata Rudiantara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11).

Ia mengungkapkan, permintaan regulasi hotel online diajukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Bahkan, Rudiantara menyebut PHRI mengusulkan pemerintah untuk memblokir penyedia layanan hotel online karena mempengaruhi bisnis mereka.

Grafik: Jumlah Wisatawan Mancanegara dan TPK Hotel 1974-Sep 2017
Jumlah Wisatawan Mancanegara dan TPK Hotel 1974-Sep 2017

Sementara, Rudiantara menekankan bahwa pemerintah tengah mengupayakan solusi terbaik bagi pelaku usaha, baik konvensional atau digital. Menurutnya, implikasi dari perkembangan teknologi paling tepat adalah pencarian cara baru dan proses yang lebih efisien.

(Baca juga: AirBnB Mulai Mengancam Bisnis Hotel di Indonesia)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...