Aturan Pajak Gross Split Dinilai Tak Akan Istimewa Bagi Investor

Anggita Rezki Amelia
23 November 2017, 19:44
minyak
Katadata

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi aturan mengenai pajak skema kontrak bagi hasil gross split. Namun, menurut pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto, aturan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kontraktor.

Pri menilai aturan pajak gross split tetap akan mengikuti ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku saat ini. “Jadi, tidak ada yang istimewa dan memang tidak mungkin juga industri hulu migas akan mendapat perlakuan pajak istimewa dengan kerangka pengelolaan hulu migas saat ini,” kata dia kepada Katadata, Kamis (23/11).

Selain itu, secara filosofi kontrak gross split tidak bisa menghindarkan kontraktor dari pajak tidak langsung. Artinya kontraktor tetap membayar terlebih dulu, meskipun nantinya akan dikompensasikan dengan tambahan bagi hasil. Dalam hal ini, pemungutan pajak tidak langsung akan menjadi disinsentif bagi investasi dan menimbulkan ketidakpastian di dalam operasionalnya.

Sebelumnya, pemerintah memang akan memberikan insentif berupa konversi pajak yang sudah dibayarkan menjadi tambahan bagi hasil. Insentif lainnya adalah pemberian kompensasi pajak (tax loss carry forward) selama 10 tahun.

Namun, Pri Agung mempertanyakan implementasi dari insentif tersebut. Apalagi pajak dan bagi hasil merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling berhubungan langsung. “Bagaimana hitungan detailnya nanti di dalam operasional. Indirect taxes setiap tahun bisa berbeda, apa split-nya setiap saat juga berubah,” ujar dia.

Mengenai tax loss carry forward selama 10 tahun, Pri memberikan respon positif. Namun efektivitas aturan itu masih perlu ditunggu dalam realisasinya. Apalagi dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), tax loss carry forward hanya 5 tahun. Sementara aturan pajak gross split hanya berupa Peraturan Pemerintah yang lebih rendah dibandingkan UU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...