Pengalihan Komitmen Eskplorasi Persulit Pengawasan Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
23 November 2017, 18:22
Migas
Dok. Chevron
ilustrasi

Rencana pemerintah untuk memperlonggar pengalihan komitmen eksplorasi antarblok minyak dan gas bumi (migas) mendapat sorotan. Kebijakan tersebut memiliki sisi positif dan negatif bagi industri hulu migas.

Pendiri Refominer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan dengan kebijakan itu maka pemerintah seakan ingin meniadakan konsep ring fencing. Ring fencing adalah skema perhitungan pendapatan dan biaya operasional migas. 

Dengan adanya ring fencing sebenarnya pemerintah bisa menertibkan pengalokasian cost recovery (pengembalian biaya operasional). Namun, jika sistem itu dihapus maka administrasi dan pengawasan biaya atau investasi akan lebih sulit karena akan terjadi pengalihan lintas blok.

Hal itu lah yang menurut Pri Agung sisi minus penerapan kebijakan pengalihan komitmen eksplorasi antarblok migas. “Yang perlu diperhatikan kalau aturan ini diterapkan adalah aturan-aturan lain di dalam alokasi cost recovery juga harus konsisten,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (23/11).

Namun, di sisi lain, kebijakan itu bisa memberikan dampak positif kepada investor. Kontraktor kontrak kerja sama nantinya bisa lebih fleksibel melakukan investasi. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kepada kontraktor minyak dan gas bumi (migas) mengalihkan komitmen eksplorasi di suatu blok ke blok lain. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pengalihan komitmen eksplorasi antar blok ini akan memudahkan kontraktor migas. Jadi, misalnya kontraktor migas memiliki komitmen pasti mengebor 10 sumur. Namun sudah mengebor ternyata delapan sumur  kering, maka sisa komitmen dua sumur itu bisa dialihkan ke blok lain yang masih miliknya.

(Baca: Pemerintah Godok Aturan Pengalihan Komitmen Eksplorasi AntarBlok Migas)

Dengan cara itu, maka kontraktor bisa melaksanakan seluruh komitmen pasti tersebut. “Kami sedang memperbaiki Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Jadi komitmen pasti bisa dipindahkan ke blok lain asal masih milik kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut,” ujar dia di Katadata Forum Jakarta, Selasa malam (21/11).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...