BI Akan Pertegas Larangan Penggunaan Bitcoin

Desy Setyowati
29 November 2017, 09:19
Bitcoin
Flickr.com

Bank Indonesia (BI) akan merilis regulasi baru yang akan menjadi acuan dalam ekonomi digital. Di dalamnya, bank sentral akan mempertegas larangan penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) baik sebagai komoditas maupun mata uang.

"Dalam waktu dekat segera keluar regulasi yang akan jadi framework yang perjelas aturan-aturan mengenai financial technology (fintech)," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam Pertemuan Tahunan BI di Jalarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (28/11).

Agus mengatakan, aturan ini merupakan respons atas perkembangan teknologi dalam ekonomi digital, termasuk e-commerce maupun meningkatnya tren investasi atas mata uang digital, termasuk bitcoin.

“Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency," tuturnya.

Agus menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, keberadaan mata uang virtual tidak diakui dan transaksi yang menggunakannya dianggap ilegal.

(Baca juga: Bitcoin Makin Populer, Ini Beberapa Cara Memilikinya)

Selain itu, BI juga khawatir mata uang virtual ini bakal disalahgunakan untuk tindak pidana. "Ini guna mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai legal tender di wilayah Indonesia," ujarnya.

Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran juga dijelaskan bahwa seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang menggunakan mata uang virtual. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...