E-Commerce Berkembang, BI Akan Tertibkan Uang Elektronik

Miftah Ardhian
7 Desember 2017, 21:15
BI bank
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia baru terkait dengan penggunaan uang elektronik atau e-money. Hal ini menyusul banyaknya perusahaan digital seperti e-commerce yang memiliki uang elektroniknya masing-masing, tapi belum mendapat izin dari BI.

Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo mengatakan dalam perkembangan ke depan, akan semakin banyak lagi perusahaan, khususnya yang berbasis digital yang memiliki produk e-money-nya masing-masing. Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, BI pun harus cepat tanggap terhadap perkembangan tersebut.

Advertisement

Salah satu caranya adalah mengeluarkan PBI baru terkait dengan e-money ini. "Jadi, dengan ini kami akan mengawasi dengan lebih baik," ujar Aribowo saat konferensi pers di Gedung Thamrin, Kompleks BI, Jakarta, Kamis (7/12). (Baca: BI Masih Bekukan TokoCash, Transaksi Tokopedia Terganggu)

Dalam aturan yang akan dikeluarkan ini, penyelenggara sistem pembayaran elektronik harus mendapatkan persetujuan BI untuk bisa menjalankan bisnisnya. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti harus menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), mekanisme sistem, dan juga proses bisnisnya kepada BI,.

"BI harus melakukan assesment (penilaian) terhadap rencana bisnisnya. Mereka ke depan mau jadi seperti apa," ujar Aribowo.

Saat ini BI memang telah membekukan produk e-money yang diterbitkan sejumlah perusahaan berbasis digital, khususnya e-commerce. Beberapa TokoPay milik Tokopedia, BukaDompet milik Bukalapak, Paytren, dan sebagainya. Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut masih belum melengkapi persyaratan yang diajukan oleh BI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement