Dukung KPK, Jokowi Akan Buat Aturan Antikorupsi Sektor Swasta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menerbitkan peraturan mengenai pencegahan korupsi yang terkait dengan pihak swasta. Peraturan itu akan mengatur profesionalisme pengadaan barang dan jasa, pencegahan penerimaan negara dari pajak, hingga manajemen antisuap di sektor swasta.
"Ini kerja sama seluruh pihak memperbaiki sistem meningkatkan produktivitas dan menegakkan hukum setinggi-tingginya," kata Jokowi saat pembukaan Hari Anti Korupsi Internasional 2017 di Jakarta, Senin (11/12).
(Baca: Jokowi: Aturan Perizinan Jadi Alat Korupsi dan Pemerasan)
Jokowi mengatakan kebijakan itu untuk memperkecil ruang korupsi secara sistematis. Penegakan hukum terhadap kasus korupsi merupakan langkah penting untuk memberantas korupsi, yang telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,55 triliun selama tahun 2016-2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemerintah akan mengatur antikorupsi sektor swasta melalui revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 mengenai pengesahan konvensi PBB menentang korupsi (United Nation Convention Against Corruption).
"Kami rekomendasikan agar UU Nomor 7 tahun 2006 mengatur tentang korupsi sektor swasta. Sejauh mana sektor swasta diatur dengan instansi terkait," kata Febri.
(Baca: Demi Investasi, Jokowi Minta DPR Jangan Terlalu Banyak Buat UU)
Rekomendasi KPK berlatar belakang tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta relatif tinggi, namun upaya pencegahan dan penindakan masih terkonsentrasi pada sektor publik. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Univesitas Gajah Mada, 670 pelaku korupsi dari sektor swasta menjadi terdakwa dalam kasus korupsi antara tahun 2001 dan 2015.
Temuan tersebut menempatkan komunitas bisnis dalam peringkat kedua tertinggi pelaku korupsi setelah pegawai negeri. Selama ini KPK melakukan pendekatan pencegahan korupsi di sektor swasta dengan menerapkan tiga tahap strategi, yakni; mempromosikan praktik-praktik terbaik, membangun komitmen terhadap nilai-nilai anti-korupsi, serta membangun kerja sama strategis dengan pemangku kepentingan utama, termasuk komunitas bisnis.