Pemerintah Permudah Impor oleh Pengusaha Kecil

Michael Reily
20 Desember 2017, 20:34
Darmin Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memudahkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendapatkan izin impor. Ada 6 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan 1 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diperbarui untuk menunjang Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, IKM selama ini kesulitan melakukan impor bahan baku atau barang penunjang produksi. Biasanya impor dilakukan secara borongan lewat industri besar yang mengakibatkan ketidakjelasan pasokan, bahkan menjadi ilegal.

"Impor ilegal dapat mengganggu penerimaan serta menyebabkan tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan tata niaga," kata Darmin kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/12).

Selain itu, penyederhanaan impor dilakukan dengan dasar Paket Kebijakan Ekonomi XII agar IKM dapat berusaha dengan penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu pengurusan izin. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk membenahi tata niaga.

Selama ini, Indonesia telah mengatur 5.229 kode Harmonized System (HS) dari 10.826 HS untuk espor dan impor. Dengan 48,3% aturan, Indonesia lebih banyak mengatur dibanding Malaysia dan Thailand yang hanya mencapai 18%.

Sebanyak 6 Permendag yang diperbaharui akan memberikan kemudahan tata niaga impor barang IKM. Pertama, Permendag 127/2015 tentang Komoditi Barang Modal Tidak Baru. Relaksasi membolehkan impor dilakukan importir pemilik Angka Pemegang Importir-Umum (API-U) untuk kelompok I B dengan jumlah 5 unit per pengiriman untuk IKM.

(Baca juga: BI dan Pemerintah: Kenaikan Impor Indikasi Pengusaha Mulai Ekspansi)

Kedua, Permendag 87/2015 tentang Komoditi Produk Tertentu. Relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan memberlakukan pemeriksaan setelah impor 4 produk.

Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kilogram per pengiriman dan obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai 500 kilogram. Lalu, elektronika maksimal 10 buah, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 buah.

Ketiga, Permendag 97/2015 tentang komoditi produk kehutanan. Relaksasinya berbentuk deklarasi impor dengan Persetujuan Impor (PI) secara online dari Kementerian Perdagangan.

Keempat, Komoditi Bahan Baku Plastik dalam Permendag 36/2013. Relaksasinya adalah pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai 5 ton dengan PI dan pemberlakuan pemeriksaan setelah impor dengan syarat keperluan IKM.

Kelima, Komoditi Kaca dalam Permendag 71/2012. Relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan 50 buah dan pemeriksaan setelah impor dengan syarat keperluan IKM.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...