Sri Mulyani Tunggu Audit BPK untuk Bayar Utang Subsidi Pertamina
Pemerintah akan membayar subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG) kepada PT Pertamina (Persero). Namun, pemerintah akan membayar subsidi tersebut setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan audit BPK ini untuk mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina. “Cara kami untuk selesaikan pembayaran kalau berhubungan dengan policy adalah sesudah pengeluaran Pertamina diaudit BPK,” kata dia di Jakarta, Rabu (20/12).
Meski begitu, menurut Sri Mulyani, pemerintah sebisa mungkin akan membayarkan seluruh kewajiban subsidi yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017. Adapun tahun ini subsidi BBM jenis Solar dan minyak tanah dipatok Rp 10,23 triliun dan elpiji Rp 39,36 triliun.
Namun, Sri Mulyani tidak semua subsidi itu ditanggung pemerintah melalui APBN. Selain pemerintah, PT Pertamina (Persero) juga ikut menanggung selisih karena kebijakan harga Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan Premium dan Solar tidak naik sejak April tahun 2016.
Dengan tidak ada perubahan harga itu, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman memprediksi perusahaannya akan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 20 triliun. Ini karena yang dijual ke masyarakat di bawah harga keekonomian.
Sementara itu, menurut Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik, tunggakan yang belum dibayarkan pemerintah sejak tahun 2016 mencapai triliunan rupiah. “Hari ini, tagihan kami mencapai Rp 30 triliun," kata dia ketika rapat dengar pendapat komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM dan Pertamina di Jakarta, Senin (4/12).