Pembiayaan 27 Fintech yang Terdaftar di OJK Capai Rp 2,2 Triliun
Hingga Desember 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 27 perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di layanan pinjaman dari pengguna ke pengguna (peer to peer lending). Total pembiayaan 27 fintech tersebut telah mencapai Rp 2,26 triliun.
"Bahkan total pembiayaan dari bisnis FinTech ini sudah mencapai Rp 2,26 triliun. Pembiayaan itu disalurkan kepada 290.335 peminjam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandidia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12).
Saat ini OJK sedang memproses permohonan pendaftaran 32 perusahaan lain di layanan peer to peer lending. (Baca juga: Dari Pembayaran ke Arisan, Ini Profil 3 Fintech yang Diakuisisi GoJek)
Seiring dengan perkembangan fintech, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, instansinya akan membentuk FinTech Center di level nasional. Nantinya, FinTech Center ini akan disebut dengan Send Boxing. Untuk bisa membangun fasilitas tersebut, instansinya terlebih dulu akan berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Fintech center nantinya berfungsi sebagai koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang. "Tetapi di lain sisi tetap tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen," tutur Nurhaida.
(Baca: Setelah Grab, OVO Kerja Sama dengan Lion Air Group)
Dari sisi regulasi, OJK juga tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai inovasi keuangan digital. Rencananya aturan ini akan diterbitkan pada Kuartal I-2018.
Dalam POJK tersebut akan diatur kriteria fintech yang tergolong lembaga jasa keuangan dan jenis produknya. Bila itu terkait jasa keuangan, maka di bawah kewenangan OJK.
"Fintech juga berkembang pesat maka ada beberapa Fintech yang katakan mereka belum begitu jelas produknya apa? Seperti apa? Yang akan kami atur," kata dia.
Tak hanya itu, OJK juga akan menyusun peta jalan (roadmap) FinTech selama lima tahun ke depan. Peta jalan akan menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech.