Sri Mulyani: Belanjaan dari Luar Negeri US$ 500 Bebas Bea Masuk

Desy Setyowati
28 Desember 2017, 22:48
Bandara Ngurah Rai
ANTARA FOTO/Wira Suryantala
Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali, Minggu (26/11).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang. Dalam revisi tersebut, ambang batas nilai barang belanjaan dari luar negeri yang bebas bea masuk naik dari US$ 250 menjadi US$ 500 per individu. Sedangkan ambang batas per keluarga dihapus.

Dengan demikian, ambang batas yang ditetapkan Indonesia lebih tinggi dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Kamboja yang sebesar US$ 50 per penumpang, Malaysia US$ 125 per penumpang, dan Thailand US$ 285 per penumpang. Namun, ambang batas masih lebih rendah dibandingkan Singapura dan Tiongkok yang masing-masing sebesar US$ 600 dan US$ 764 per penumpang.

"Kalau dibanding negara lain, dengan menaikkan jadi US$ 500 per penumpang kita masih di bawah Singapura. Tapi dia (menetapkan sebesar itu) karena pendapatan per kapitanya jauh lebih tinggi dari Indonesia. Begitu juga dengan Tiongkok," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12).

(Baca juga: Pemerintah Kaji Bea Masuk Barang Digital, Ini Saran Peneliti Pajak)

Namun, ia menjelaskan, untuk beberapa jenis barang yaitu pakaian, tas, arloji, dan barang elektronik, pembebasan bea masuk tidak hanya mengacu pada ketentuan ambang batas nilai yang sebesar US$ 500 per individu, melainkan ketentuan mengenai batasan jumlah barang.

Rinciannya, pakaian maksimal 10, tas maksimal tiga, arloji maksimal dua, dan barang elektronik maksimal dua. Dengan demikian, meskipun nilai barang belanjaan di bawah US$ 500 tapi jumlahnya melebihi ketentuan, maka sisanya tetap akan kena bea masuk.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...