Erupsi Gunung Agung, OJK Longgarkan Aturan Kredit di Bali

Desy Setyowati
3 Januari 2018, 12:10
Gunung Agung
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Seorang petani menggarap ladangnya dengan latar belakang Gunung Agung meletus, di Desa Culik, Karangasem, Bali, Minggu (26/11).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Kabupaten Karangasem di Bali sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank. Alasannya, ada 20 ribu debitur di wilayah itu yang terdampak erupsi Gunung Agung.

Kebijakan OJK tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017. Aturan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 29 Desember 2017. Kebijakan itu dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, terutama di daerah yang terkena bencana alam.

“Maka perlu upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian paska-bencana alam tersebut," sebagaimana dikutip dari siaran pers OJK yang diterima Katadata, Rabu (3/1).

Tujuan kebijakan ini adalah untuk memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan. Di antaranya adalah dengan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali.

(Baca juga: Defisit APBN 2017 Lebih Rendah dari Target, Rasio Utang di Bawah 30%)

Kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek pada distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

OJK mencatat, delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat.

Dari laporan yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Secara total, terdapat 20.558 debitur yang terkena dampak. Terdiri dari 19.430 di 11 bank umum dan 1.128 di 36 BPR,” kata OJK.

Dari jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung tersebut, total baki debetnya senilai Rp 1,09 triliun. Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp 689 miliar dengan total debitur 13.609. Sementara 5.831 debitur yang lain bekerja pada sektor usaha yang berbeda.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...