AKR dan Pertamina Akan Salurkan BBM Subsidi Hingga 2022
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan penugasan selama lima tahun. Penunjukan ini setelah mengevaluasi kemampuan kedua badan usaha tersebut.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan penunjukkan dengan jangka waktu lima tahun ini merupakan hal baru. "Untuk pertama kalinya ditetapkan dengan jangka waktu 5 tahun. Ini permintaan pak Menteri khusus yang pada setiap tahunnya akan ditetapkan SK BPH Migas tentang kuota volume penugasan baik untuk AKR dan Pertamina," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/7).
Sebelum menunjuk AKR dan Pertamina, sebenarnya BPH Migas mengundang 25 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum BBM dan memiliki fasilitas penyimpanan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 14 badan usaha yang memenuhi undangan BPH Migas.
Lalu dari proses itu hanya 11 badan usaha yang mengambil dokumen untuk penyaluran BBM jenis tertentu yakni Solar dan minyak tanah. Mereka adalah PT AKR Corporindo Tbk, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Pelaran Indah Lestari, PT Pertamina (Persero), PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.
Menurut Fanshurullah, dari 11 badan usaha yang mengambil dokumen itu, akhirnya Pertamina ditunjuk menyalurkan Solar dan minyak tanah. Sedangkan AKR menyalurkan Solar. Alasannya mereka menyatakan kesanggupan menjadi badan usaha penyaluran BBM jenis tertentu melalui proses penunjukkan langsung.
Adapun untuk penyaluran BBM jenis penugasan yakni Premium, BPH Migas awalnya mengundang PT Tri Wahana Universal dan PT Pertamina (Persero). Alasannya dua perusahaan ini mempunyai kilang. Namun setelah dievaluasi, hanya Pertamina yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi badan usaha penyaluran BBM premium selama 2018-2022 melalui proses penunjukan langsung.
Dengan keputusan itu, tahun ini PT AKR Corporindo mendapatkan penugasan menjual BBM jenis Solar ke seluruh Indonesia dengan kuota tahun ini 250 ribu kilo liter (KL). Sedangkan Pertamina mendapatkan kuota Solar sebanyak 15,3 juta, atau meningkat dari penyerapan tahun 2017 sebesar 14,3 juta KL. Adapun alokasi Solar yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar 15,6 juta.
Selain itu, Pertamina juga mendapatkan alokasi minyak tanah sebesar 610 ribu KL. Sementara alokasi Premium sebesar 7,5 juta KL. Di sisi lain, penyerapan alokasi Premium tahun lalu sebesar 7 juta KL dari kuota yang diberikan sebesar 12,5 juta KL.
Meski sudah ditunjuk, BPH Migas masih membuka peluang badan usaha yang ingin mendapatkan penugasan BBM. "Kalau nanti di 2018 akhir ada badan usaha yang mau ikut bisa saja," kata Fanshurullah.
Di tempat yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap penugasan selama lima tahun ini dapat memberikan kepastian bagi badan usaha. Apalagi dari 6.800 SPBU berlogo Pertamina, hanya 170 SPBU saja yang dikelola oleh anak usaha Pertamina. Sisanya merupakan SPBU yang dibangun kerjasama antara Pertamina dan badan usaha.
(Baca: Hingga 2019, Pertamina Butuh Rp 3 Triliun untuk BBM Satu Harga)
"Kalau investasi bikin SPBU penugasannya hanya satu tahun, ini berat sekali. Bikin SPBU nggak akan kembali uangnya satu tahun," kata Jonan.