Tunggu RUU MD3, Golkar Tunda Ajukan Calon Ketua DPR Pengganti Setnov

Dimas Jarot Bayu
9 Januari 2018, 13:27
Pansus Angket KPK
Antara Foto/Wahyu Putro
Sodang paripurna DPR.

Masa persidangan DPR awal tahun telah dimulai hari ini, namun Golkar masih belum mengajukan surat usulan Ketua DPR pengganti Setya Novanto. Wakil Sekretaris Fraksi Golkar Sarmuji mengatakan, pihaknya belum menyampaikan usulan pengganti Ketua DPR karena menunggu pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam pembahasan revisi UU MD3 tersebut, akan membahas usulan PDI P mengenai penambahan kursi pimpinan bagi partai pemenang Pemilu 2014. "Karena itu kami ingin menyelesaikan RUU MD3 secepatnya, sekaligus menyelesaikan tambahan menyelesaikan pergantian pimpinan DPR," kata Sarmuji di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/1).

Sarmuji optimistis jika RUU MD3 akan segera selesai dalam sepekan mendatang. Menurutnya, RUU MD3 hanya tinggal finalisasi. "Sudah dibahas semuanya tinggal persetujuannya, bisa melalui mufakat bisa melalui voting, tinggal itu saja," kata Sarmuji.

(Baca: Sidang Paripurna Terima Setnov Mundur, Ketua DPR Masih Kosong)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, sebenarnya pergantian Ketua DPR tak harus menunggu diselesaikannnya RUU MD3. Pasalnya, Firman menilai kedua hal tersebut merupakan mekanisme yang berbeda.

"Kalau nanti suatu saat Partai Golkar akan mengajukan sebelum RUU MD3 selesai itu enggak ada masalah juga karena memang tidak harus menunggu itu," kata Firman.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...