Kadin Minta Penggunaan Cantrang Diatur, Bukan Dilarang
Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat regulasi untuk mengatur penggunaan cantrang. Alasannya, pelarangan cantrang dinilai telah mengganggu iklim usaha hingga tutupnya 12 pabrik surimi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menyatakan, nantinya regulasi yang dikeluarkan harus dilengkapi kajian akademis dan dikonsultasikan dengan pelaku usaha. “Presiden meminta supaya regulasi yang dikeluarkan tidak menyebabkan kegaduhan,” kaya Yugi di Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Yugi, peraturan pemerintah semestinya tidak menyebabkan pengusaha dan nelayan kesulitan. Oleh karena itu, larangan cantrang seharusnya didahului uji coba sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat guna.
Usulan Kadin adalah penggunaan cantrang dibatasi dengan memperhatikan aspek lingkungan. Caranya dengan aturan yang menetapkan agar cantrang tidak ditenggelamkan hingga mencapai dasar dan ‘menggaruk’ karang laut. Kemudian, ukuran alat tangkapnya juga harus sesuai zonasi kedalaman laut.
(Baca juga: Silang Pendapat Kabinet Kerja Soal Isu Penenggelaman Kapal)
“Untuk menghindari penangkapan ikan berlebihan, pemerintah mengatur penggunaan sesuai musim ketika ikan tangkapan sudah layak panen,” jelas Yugi.
Selain itu, penggantian alat tangkap cantrang tidak boleh terlambat. Kredit perbankan untuk industri menengah yang tidak mendapatkan penggantian kapal bebas biaya juga mesti berjalan lancar.
Pasalnya, potensi perikanan Indonesia yang besar tidak terserap dengan baik. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor perikanan 2014 sebanyak 1,3 juta ton, 2015 sekitar 1,1 juta ton, dan 2016 hanya 1,07 ton. Prediksi Kadin, ekspor 2017 juga nilainya stagnan.. “Ekspor turun 15%,” tutur Yugi.
Sebaliknya, Bupati Morotai Provinsi Maluku Utara, Benny Laos mengungkapkan kebijakan pemerintah pusat terhadap kelautan dan perikanan di daerah timur Indonesia justru mampu membuat nelayan sejahtera. Menurutnya, pelarangan penggunaan cantrang meningkatkan stok ikan di laut.
(Baca juga: Setop Penenggelaman Kapal, Kalla: Ada Protes dari Negara Lain)
“Dulu untuk biaya produksi Rp 100 juta sulit dihabiskan, sekarang kalau musim ikan panen Rp 1 miliar pun tidak cukup,” ujar Benny.
Namun, dia meminta agar penangkapan ikan oleh nelayan kecil ditingkatkan dengan cara pengadaan kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) untuk nelayan. Dengan begitu, menurut Benny, produksi masih bisa ditingkatkan.
Sebelumnya, selain melarang penenggelaman kapal, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhenti melarang penggunaan cantrang. Menurutnya, perintah itu datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Saya bilang, jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman,” kata Luhut, Senin (8/1) lalu.