Kadin Minta Penggunaan Cantrang Diatur, Bukan Dilarang

Michael Reily
10 Januari 2018, 16:54
Cantrang
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Nelayan dari Rembang, Batang, dan Jepara berunjuk rasa memprotes pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1/2017).

Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat regulasi untuk mengatur penggunaan cantrang. Alasannya, pelarangan cantrang dinilai telah mengganggu iklim usaha hingga tutupnya 12 pabrik surimi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menyatakan, nantinya regulasi yang dikeluarkan harus dilengkapi kajian akademis dan dikonsultasikan dengan pelaku usaha. “Presiden meminta supaya regulasi yang dikeluarkan tidak menyebabkan kegaduhan,” kaya Yugi di Jakarta, Rabu (10/1).

Advertisement

Menurut Yugi, peraturan pemerintah semestinya tidak menyebabkan pengusaha dan nelayan kesulitan. Oleh karena itu, larangan cantrang seharusnya didahului uji coba sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat guna.

Usulan Kadin adalah penggunaan cantrang dibatasi dengan memperhatikan aspek lingkungan. Caranya dengan aturan yang menetapkan agar cantrang tidak ditenggelamkan hingga mencapai dasar dan ‘menggaruk’ karang laut. Kemudian, ukuran alat tangkapnya juga harus sesuai zonasi kedalaman laut.

(Baca juga: Silang Pendapat Kabinet Kerja Soal Isu Penenggelaman Kapal)

“Untuk menghindari penangkapan ikan berlebihan, pemerintah mengatur penggunaan sesuai musim ketika ikan tangkapan sudah layak panen,” jelas Yugi.

Selain itu, penggantian alat tangkap cantrang tidak boleh terlambat. Kredit perbankan untuk industri menengah yang tidak mendapatkan penggantian kapal bebas biaya juga mesti berjalan lancar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement