Dukung Luhut, Kadin Minta Penenggelaman Kapal Dihentikan

Michael Reily
10 Januari 2018, 15:53
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia menilai, penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang tertangkap bukan kebijakan yang tepat. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menyatakan, kapal-kapal asing yang disita negara seharusnya dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal.

Yugi menyayangkan 363 kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan selama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjabat. Sementara di pihak lain, pengadaan kapal bantuan bagi nelayan oleh pemerintah justru terlambat.

“APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) pengadaan kapal terlambat, kenapa tidak dioptimalkan?” kata Yugi di Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut Yugi, penenggelaman kapal juga membutuhkan biaya yang tidak kecil. Meski memicu efek jera kepada pelaku pencurian ikan ilegal, regulasi pemerintah seharusnya memperhatikan kesejahteraan nelayan dan pengusaha.

(Baca juga: Silang Pendapat Kabinet Kerja Soal Isu Penenggelaman Kapal)

Ia menjelaskan, masih banyak pihak yang mengeluhkan kebijakan pemerintah, termasuk larangan penggunaan cantrang. “Tentu bakal menghambat proses produksi,” ujar Yugi.

Dampaknya, menurut Yugi, nilai ekspor perikanan terus merosot. Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor perikanan 2014 sebanyak 1,3 juta ton, 2015 sekitar 1,1 juta ton, dan 2016 hanya 1,07 ton. Prediksi Kadin, ekspor 2017 juga nilainya stagnan.

Yugi menyatakan, pemerintah harus mendorong produksi perikanan budidaya yang potensinya tidak kalah besar. Menurutnya, sebagai negara kepulauan, Indonesia bisa menguasai 25% pasar seafood dunia tahun 2024 yang butuh 240 juta ton dalam setahun. “Perkembangan budidaya kita masih harus ditingkatkan lagi,” tutur Yugi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...