Kementerian Perindustrian Pesimistis Alokasi Gas Masela Bisa Terserap

Anggita Rezki Amelia
10 Januari 2018, 19:52
Rig
Katadata

Kementerian Perindustrian pesimistis alokasi gas blok Masela dapat terserap industri dalam negeri. Alasanya, nilai alokasi yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terlalu kecil sehingga perusahaan yang ingin menyerap gas menjadi terbatas.

Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan awalnya, alokasi gas dalam negeri yang ditargetkan 474 mmscfd. Ini berdasarkan diskusi dengan Kementerian ESDM.

Advertisement

Namun, belakangan, Kementerian ESDM memangkas alokasi tersebut menjadi 150 MMSCFD. “Alokasi ini dibatasi 150 MMSCFD, ini kan sulit untuk dikembangkan industri," kata Khayam kepada Katadata.co.id, Rabu (10/1). 

Dengan besaran alokasi tersebut, Khayam khawatir tidak ada industri yang mau menyerap gas tersebut. Jika pun ada, kemungkinan hanya satu perusahaan yang bisa mengembangkan industri di area tersebut. Padahal Kemenperin menargetkan dua hingga tiga perusahaan yang bisa mengembangkan industri di kawasan itu.

Menurut Khayam, kalau pun alokasi gas tersebut dipotong, seharusnya masih di level 200 hingga 300 MMSCFD, sehingga masih layak  diserap industri di Blok Masela. Ini karena tujuan memilih skema pengembangan di darat (onshore) karena ingin indstri dalam negeri tumbuh.

Akan tetapi, dengan alokasi sebesar 150 MMSCFD, maka mau tak mau sebagian besar gas blok Masela akan dialokasikan untuk diekspor. "Padahal ide untuk melakukan onshore Masela itu kan  itu kan basisnya untuk memaksimalkan industri dalam negeri," kata Khayam.

Meski begitu, hingga kini, Khayam mengaku belum menerima resmi pemberitahuan dari Kementerian ESDM terkait alokasi gas Blok Masela yang dipangkas dari 474 MMSCFD menjadi 150 MMSCFD. Apabila nantinya sudah resmi, pihaknya akan mencoba mencari perusahaan yang mau membelinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement