PPATK Telusuri Penggunaan Bitcoin dalam Transaksi Video Porno Anak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut terlibat dalam penelusuran kasus kriminal pembuatan video porno anak di Bandung. PPATK diminta kepolisian untuk mengungkapkan dugaan penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) bitcoin dalam transaksi penjualan video tersebut.
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, instansinya masih melakukan verifikasi terkait kebenaran penggunaan bitcoin dalam transaksi video porno yang melibatkan anak-anak di Bandung tersebut. Pihaknya telah meminta data ke bursa yang mengelola bitcoin di Indonesia.
"Nanti kami cek di sistem informasi dan monitoring kami. Dan kami telusuri rekeningnya, termasuk jika benar ada transaksi bitcoin," kata Dian kepada Katadata, Kamis (11/1).
Kepolisian mengungkapkan tersangka, Muhamad Faisal Akbar, menjual video tersebut kepada warga Rusia berinisial R senilai Rp 30 juta dengan menggunakan bitcoin.
(Baca: PPATK Awasi Transaksi Bitcoin karena Rawan Pencucian Uang)
Saat ini, PPATK juga masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian lebih lanjut. Sebagaimana penanganan kasus serupa lainnya, PPATK akan melakukan koordinasi mengenai detail profil dan kasusnya terlebih dulu. Dari hasil pemantauannya sementara ini, kepolisian pun meragukan keterangan adanya penggunaan bitcoin.
"Nampaknya polisi juga masih meragukan pengakuan yang bersangkutan (sutradara video porno anak) terkait bitcoin dan transaksi dengan Rusia," kata Dian.
Penggunaan bitcoin dalam transaksi kriminal bukan hal yang baru. Pada pertengahan tahun lalu, pelaku serangan ransomware atau virus yang memblokir data dalam sistem windows, meminta tebusan dalam bentuk bitcoin. Selain bitcoin digunakan sebagai alat transaksi narkotika di situs Silk Road.
Bitcoin kerap menjadi alat transaksi kejahatan karena pengguna dapat menggunakan sistem anonim dan tak mudah dilacak. Bitcoin juga menjadi berguna bagi para pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya atau pun menyembunyikan pendapatannya dari pemerintah.
PPATK sendiri telah melakukan upaya pemantauan terhadap transaksi bitcoin di Indonesia sejak awal 2017. Pemantauan dengan membentuk bidang khusus yang menangani persoalan teknologi finansial (fintech) dan kejahatan siber (cybercrime). "Semua jenis cryptocurrency sudah kami pantau," kata Dian.
(Baca: OJK Sulit Mengatur Investasi Bitcoin karena Tiga Faktor)
Selain itu, PPATK juga sedang menyusun regulasi untuk bisa mengawasi penggunaan cryptocurrency. Dian mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi titik-titik rawan yang dapat disalahgunakan atas pemakaian cryptocurrency dalam regulasi tersebut. "Kami sedang merumuskan regulasinya, kami belum bisa publikasikan saat ini," kata Dian.
Popularitas bitcoin terus meningkat di Indonesia. Bank Indonesia mengimbau agar konsumen tidak berinvestasi menggunakan bitcoin karena hingga kini tak ada peraturan yang melindungi konsumen. BI telah melarang bitcoin dan cryptocurrency lainnya digunakan sebagai transaksi pembayaran baik oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ( PJSP) ataupun fintech.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan kejelasan legalitas bitcoin sebagai salah satu produk investasi. OJK saat ini masih melakukan observasi dan riset terkait penggunaan mata uang virtual sebagai produk investasi.