Celaka Bukan Akibat Melaut Dijamin, OJK Soroti Klaim Asuransi Nelayan

Rizky Alika
12 Januari 2018, 20:39
Nelayan Bitung
Donang Wahyu|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Asuransi Jasa Indonesia masih akan mendiskusikan dengan pemerintah tentang jaminan santunan kecelakaan pada asuransi nelayan. Hal itu lantaran klaim asuransi tersebut sangat besar sehingga membebani perusahaan asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Muhammad Ichsanuddin menjelaskan, besarnya klaim lantaran asuransi nelayan juga memberikan jaminan santunan kecelakaan untuk nelayan yang meninggal ataupun cacat bukan karena aktivitas menangkap ikan.

“Penyebabnya bukan (hanya) karena dia menangkap ikan, tapi karena sebab apapun itu. Nah, ini masih akan didiskusikan lagi,” kata Ichsanuddin dalam diskusi dengan wartawan di Kantor OJK, Jumat (12/1). (Baca juga: Asuransi untuk 600 Ribu Nelayan)

Secara rinci, santunan kecelakaan akibat menangkap ikan ditetapkan sebesar Rp 200 juta jika meninggal, sebesar Rp 100 juta jika cacat tetap, serta Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Di sisi lain, santunan kecelakaan akibat aktivitas lain di luar penangkapan ikan ditetapkan sebesar Rp 160 juta apabila meninggal, sebesar Rp 100 juta jika cacat tetap, dan sebesar Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Adapun nilai santunan kecelakaan akibat aktivitas lain di luar penangkapan ikan sebetulnya sudah diturunkan. Pada 2016, nilai santunannya ditetapkan Rp 200 juta jika meninggal. Ichsanuddin pun mengakui penurunan lantaran besarnya beban klaim terkait.

Menurut dia, pada 2016, beban klaim didominasi untuk santunan meninggal di luar aktivitas penangkapan ikan untuk kategori umur 55-56 tahun. “Ini menambah bleeding perusahaaan asuransi,” kata dia.

(Baca juga: KKP Salurkan Bantuan Modal dan Alat Tangkap bagi Nelayan)

Hingga November 2017, OJK mencatat jumlah peserta asuransi nelayan telah mencapai 500 ribu. Meski ketentuan santunan masih, kinerja asuransi nelayan tercatat positif. Total premi asuransi nelayan mencapai Rp 87,5 miliar, sedangkan klaim sebesar Rp 10,2 miliar.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...