Jonan Pangkas Jatah Batu Bara Dalam Negeri Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
15 Januari 2018, 20:23
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu | KATADATA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memotong jatah batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tahun 2018. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018.

Aturan itu menyebutkan perusahaan batu bara wajib memenuhi minimal 25% dari rencana jumlah produksi batu bara. Angka ini lebih rendah dari tahun lalu yang dipatok 26,13% berdasarkan keputusan menteri ESDM nomor 2183 K/30/MEM/2017.

Perusahaan dilarang menjual ke luar negeri batu bara yang menjadi kewajiban dalam negeri. “Perusahaan wajib memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” seperti poin kedua dikutip dari aturan tersebut, Selasa (15/1).

Dalam aturan tersebut juga menyatakan perusahaan yang tidak memenuhi persentase DMO itu dikenakan sanksi. Sanksi itu yakni pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2019 serta pengurangan kuota ekspor sebesar kewajiban penjualan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Namun jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi, perusahaan bisa mengajukan permohonan penjualan batubara  ke luar negeri kepada Menteri ESDM. Keputusan ini ditetapkan pada 5 Januari 2018, dan mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...