BI Perlonggar Giro Wajib Minimum, Bank Bisa Perbesar Keuntungan

Rizky Alika
19 Januari 2018, 11:52
Layanan bank
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) mempercepat reformasi Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerapan ketentuan GWM rata-rata alias GWM Averaging. GWM adalah dana atau simpanan yang harus dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro di BI. Dengan ketentuan tersebut, bank bakal lebih fleksibel mengelola likuiditasnya.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Dody Budi Waluyo mengatakan, dengan ketentuan tersebut, bank semestinya bisa memperoleh keuntungan yang lebih baik. "Karena perbankan punya room (ruang) untuk mengelola likuiditasnya lebih efektif untuk mendapatkan return lebih baik," ujar Dody di Kompleks BI pada Kamis Malam (18/1).

Adapun ketentuan GWM rata-rata mulai diterapkan BI pada Juli 2017 lalu, namun masih terbatas untuk GWM rupiah bank umum konvensional. Dalam ketentuan teranyar, BI menerapkan lebih jauh GWM rata-rata bank umum konvensional, dan memberlakukan ketentuan serupa di bank syariah. (Baca juga: Aturan Baru GWM Bank Berlaku, BI Bidik Penurunan Bunga Kredit)

Secara rinci, dari total kewajiban GWM rupiah bank umum konvensional yang sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK), porsi GWM rata-rata diperlonggar dari 1,5% menjadi 2%. Ini artinya, bank umum konvensional hanya berkewajiban memelihara 4,5% dari total DPK rupiah di BI setiap harinya, sedangkan sisanya 2% dihitung rata-rata per dua minggu. Ketentuan ini berlaku mulai 16 Juli 2018.

Kemudian, dari total GWM valuta asing (valas) bank umum konvensional yang sebesar 8% dari DPK, porsi GWM rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK. Dengan demikian, bank umum konvensional hanya berkewajiban memelihara 6% dari DPK valasnya di BI setiap harinya. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2018.

Di sisi lain, khusus untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, dari total GWM rupiah sebesar 5% dari DPK, porsi GWM rata-rata bakal mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK. Dengan begitu, bank umum dan unit usaha syariah hanya berkewajiban memelihara 3% dari DPK rupiah di BI setiap harinya. Ketentuan ini berlaku pada 1 Oktober 2018.

Dody menjelaskan, dengan ketentuan tersebut, bank bisa memanfaatkan kelebihan likuditasnya untuk mendukung fungsi intermediasi (penyaluran kredit) dan masuk ke surat berharga yang ada di pasar keuangan. (Baca juga: BI Tahan Bunga Acuan 4,25%, Rilis Tiga Ketentuan Soal Likuiditas Bank)

"Pesan yang dilempar kepada publik dengan ketentuan GWM averaging, kami ingin mencoba kebijakan moneter lebih efektif, transmisinya lebih efektif, room kepada perbankan untuk lebih aktif intermediasi dan pendalaman pasar keuangan," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...