Dukung BI, Giliran Kemenkeu Peringatkan Bahaya Bitcoin

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Rizky Alika
23 Januari 2018, 08:58
Bitcoin
wikimedia.org

Setelah Bank Indonesia (BI), giliran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperingatkan bahaya menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency)  yang berbasis distributed ledger technology seperti bitcoin. Tak hanya berisiko merugikan diri sendiri, cryptocurrency juga dinilainya bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Ia menjelaskan, mata uang digital belum memiliki jaminan (underlying aset) yang mendasari nilainya. Oleh sebab itu, transaksi dari mata uang virtual yang spekulatif ini berisiko menimbulkan gelembung nilai (bubble). Bila itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya penggunanya.

Kementerian Keuangan pun menegaskan kembali larangan penggunanaan mata uang digital sebagai alat pembayaran. "Mata uang digital ini berisiko juga mengganggu stabilitas sistem pembayaran," dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan Senin (22/1) malam.

Selain itu, mata uang digital ini juga rawan dipakai untuk kejahatan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), pembiayaan terorisme, mendanai narkoba, ataupun perdagangan manusia. Apalagi, hingga saat ini belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasi secara resmi penggunaan dari mata uang virtual ini.

(Baca juga: BI: 4 Aktivitas Mata Uang Digital Berisiko Tinggi dan Perlu Diatur)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...