Dukung BI, Giliran Kemenkeu Peringatkan Bahaya Bitcoin
Setelah Bank Indonesia (BI), giliran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperingatkan bahaya menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) yang berbasis distributed ledger technology seperti bitcoin. Tak hanya berisiko merugikan diri sendiri, cryptocurrency juga dinilainya bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Ia menjelaskan, mata uang digital belum memiliki jaminan (underlying aset) yang mendasari nilainya. Oleh sebab itu, transaksi dari mata uang virtual yang spekulatif ini berisiko menimbulkan gelembung nilai (bubble). Bila itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya penggunanya.
Kementerian Keuangan pun menegaskan kembali larangan penggunanaan mata uang digital sebagai alat pembayaran. "Mata uang digital ini berisiko juga mengganggu stabilitas sistem pembayaran," dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan Senin (22/1) malam.
Selain itu, mata uang digital ini juga rawan dipakai untuk kejahatan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), pembiayaan terorisme, mendanai narkoba, ataupun perdagangan manusia. Apalagi, hingga saat ini belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasi secara resmi penggunaan dari mata uang virtual ini.
(Baca juga: BI: 4 Aktivitas Mata Uang Digital Berisiko Tinggi dan Perlu Diatur)
"Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan BI selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.”
Sementara, dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang sudah secara jelas penggunaan mata uang digital ini dilarang. Yang mana, ditegaskan bahwa setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan Rupiah.
Sebelumnya, BI sudah berulang kali melarang penggunaan mata uang virtual. Bank sentral juga telah melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan perusahaan financial technology (fintech) baik bank maupun yang lain untuk bertransaksi dengan mata uang virtual.
(Baca juga: Dilarang Jadi Alat Bayar, Status Mata Uang Digital Mengambang)
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI 18/40/PBI/216 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI/19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.