Cegah Kerugian Negara, Ditjen Pajak Bekukan Sertifikat 1.059 Pengusaha

Rizky Alika
26 Januari 2018, 11:12
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menonaktifkan sertifikat elektronik 1.049 pengusaha yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif. Status nonaktif alias suspend baru bisa dicabut jika wajib pajak mampu memberikan klarifikasi yang memadai dalam waktu 30 hari. Jika tidak bisa, wajib pajak tak lagi dapat menerbitkan faktur pajak.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak. Faktur Pajak berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan penggunaan faktur fiktif mengakibatkan penggelembungan pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil. Lebih jauh, penggunaan faktur fiktif dapat membobol uang negara lewat pengembalian (restitusi) pajak.

“Penerbit dan pengguna FP tidak sah memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara,” kata Yoga dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata, Kamis (25/1). (Baca juga: Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Tuai Pro Kontra)

Menurut Yoga, ada empat kriteria yang digunakan untuk menetapkan atau mencabut status suspend, yaitu keabsahan identitas, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil, dan kesesuaian kegiatan usaha. Status suspend dicabut bila wajib pajak bisa menunjukkan pemenuhan empat kriteria tersebut.

“Namun, apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan,” kata Yoga

(Baca juga: CITA Dukung Penurunan Pajak UKM, Namun Ingatkan Risiko Pecah Bisnis)

Pada periode 2016-2017, Ditjen Pajak mencatat telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,01 triliun. Sebanyak 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...