Kementan Keberatan Kemendag Izinkan Impor Jagung Dekat Masa Panen

Michael Reily
5 Februari 2018, 19:01
Jagung
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Petani memanen jagung di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (10/12).

Kementerian Perdagangan membuka izin impor jagung untuk industri sebanyak 77.750 ton kepada PT Miwon Indonesia dari sejumlah negara seperti Argentina, Amerika Serikat, Brazil, dan Ukraina. Berdasarkan dokumen yang Katadata terima, izin diberikan akan berlaku hingga 17 April 2018.

Aturan importase jagung untuk industri diakomodasi lewat Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018. Beleid tersebut melarang perusahaan swasta melakukan importase jagung untuk kebutuhan pangan dan pakan ternak.

Dalam regulasi tertulis impor jagung untuk kebutuhan pakan harus melalui Perum Bulog dengan penugasan. Sementara impor untuk kebutuhan bahan baku dapat langsung diberikan oleh Menteri Perdagangan tanpa rekomendasi dari Menteri Pertanian .

(Baca : Indonesia Akan Ekspor 4 Juta Ton Jagung ke Malaysia dan Filipina)

Ketika dikonfirmasi, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan impor jagung untuk industri sudah diajukan sejak tahun lalu. PT Miwon Indonesia diketahui telah meminta izin pada 18 Desember 2017.

“Jenisnya beda, kalau untuk industri jenisnya DentCorn bijinya lebih besar sehingga kadar starch-nya lebih banyak,” kata Oke kepada , Senin (5/2).

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...