Pencabutan 11 Aturan Sektor Migas Tak Pengaruhi Minat Investasi
Pelaku sektor minyak dan gas bumi (migas) menyoroti pencabutan 11 aturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . Mereka menilai pencabutan aturan itu tak akan berdampak terhadap peningkatan investasi di sektor migas.
Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengapresiasi upaya pemerintah dengan menghapus beberapa peraturan. Namun peraturan yang dihapus itu bukan faktor utama dalam investasi. “"Yang saya lihat tidak signifikan, bukan faktor utama yang menentukan sebuah perusahaan berinvestasi," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (5/2).
Menurut Moshe, kunci utama untuk meningkatkan investasi di sektor migas ada di kebijakan fiskal. Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan fiskal yang meningkatkan keekonomian lapangan migas. Ini penting bagi investor karena keekonomian lapangan menjadi hal utama dalam menentukan portofolio.
Pendiri Refominer Institute Pri Agung Rakhmanto juga menilai pencabutan aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap kemudahan investasi di sektor migas. Alasannya aturan yang dicabut itu sebagian merupakan peraturan lama yang memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Sebagian lagi menurutnya merupakan peraturan yang dulunya sekedar diterbitkan oleh Kementerian ESDM tanpa implementasi yang jelas. "Ini hanya lebih pada langkah merapikan administrasi di lingkungan sektor ESDM saja, yang tidak berkorelasi dengan memudahkan investasi, apalagi meningkatkan investasi," kata Pri.
Menurut Pri, penyederhanaan izin yang dikehendaki Presiden Jokowi di sektor ESDM lebih konkret daripada yang sudah dilakukan saat ini. Salah satunya mengenai perizinan operasional di hulu migas, yang mencapai 371.
Selain itu, Pri mengatakan akar masalah dari penyederhanaan perizinan di sektor migas juga bisa diselesaikan dengan cara menyelesaikan Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas). Namun, hingga kini RUU Migas tak kunjung selesai.
(Baca: Jonan Hapus 32 Aturan di Sektor Energi)
Adapun, 11 aturan yang dicabut Kementerian ESDM di sektor migas, yakni:
1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan
Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
3. Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;
4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran ;
6. Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi ;
9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing
10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;
11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.