Jonan Hapus 32 Aturan di Sektor Energi

Anggita Rezki Amelia
5 Februari 2018, 14:04
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 peratuan yang ada saat ini. Alasannya aturan tersebut sudah tidak revelan lagi. Dengan begitu harapannya bisa meningkatkan investasi di sektor energi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penghapusan aturan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Agar semakin lama iklim investasi semakin baik," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).

Selain itu pencabutan aturan ini dinilai akan mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ek0nomi. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2017 hanya 5,07%. Ini hanya naik tipis dari tahun sebelumnya 5,03%.  

Jonan mengatakan dalam dua minggu ke depan, pihaknya juga akan mencabut sejumlah izin lainya di sektor ESDM. "Ini akan terus dilakukan satu hingga dua minggu lagi akan dikurangi, sehingga kemudahan berusaha ini akan lebih baik," kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pengurangan aturan itu akan terus berlanjut. Dalam satu pekan ke depan, aturan di migas akan dipangkas menjadi tiga dari sebelumnya ada enam.

Salah satu aturan yang dihapus di sektor migas adalah Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Ego menilai aturan tersebut sudah diatur lebih detail pada aturan yang ada saat ini yakni PP 27 Tahun 2017 yang merupakan revisi PP 79 Tahun 2010.

(Baca: 4 Target Hulu Migas 2017 Tak Tercapai, Pemasukan ke Negara 106%)

Namun, Ego mengatakan tidak semua aturan di Kementerian ESDM dapat dicabut,apalagi yang bersinggungan langsung dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. “Jadi aturan yang menyangkut kekayaaan bumi, safety sampai keselamatan itu tidak akan kami cabut,"kata dia.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan ada beberapa aturan mengenai tarif listrik dari energi baru terbarukan dijadikan satu ke dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. " Ini dijadikan satu permen," kata dia.

Berikut ini 32 aturan yang dicabut di sektor ESDM:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...