Aturan Pembatasan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dihapus
Pemerintah menghapus Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tujuannya untuk menarik investasi yang lebih besar.
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan aturan tenaga kerja asing itu selama ini menjadi penghambat investasi. "Investor itu mau masuk ke wilayah kerja, tapi menempatkan tenaga kerja asing susah banget. Padahal dia mau investasi. Jadi itu aturan dihapus," kata Djoko di Jakarta, Rabu (7/2).
Dengan dicabutnya aturan itu, investor yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing pada proyek migasnya cukup mengikuti prosedur yang diatur oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selain itu mengikuti prosedur Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika melihat aturan Permen ESDM 31/2013, kontraktor migas, badan usaha hilir, hingga perusahaan penunjang migas dapat mempekerjakan TKA. Namun ada beberapa persyaratan. Salah satunya mendapat rekomendasi persetujuan dari Direktur Jenderal Migas dan Menteri Ketenagakerjaan.
Masa rekomendasi RPTKA berlaku hanya sampai lima tahun, dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan TKI. Begitu juga dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masa berlakunya hanya setahun dan bisa diperpanjang.
Aturan itu juga membatasi jabatan tenaga asing. Mereka hanya bisa menjabat posisi direksi atau komisaris. Selain itu jabatan-jabatan profesional yang mensyaratkan penguasaan terhadap teknologi dan keahlian tertentu di bidang migas, atau jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan oleh tenaga kerja lokal.
Adapun, pekerjaan yang tidak dapat dijabat TKA yakni personalia, legal, bagian keselamatan dan kesehatan (Health and Safety Environment/HSE), supply chain management (manajemen rantai supplai) yang mencakup pengadaan, material dan listrik, juga jabatan struktural pada kegiatan ekplorasi. Kemudian eksploitasi di bawah level superintendent atau jabatan struktural yang setara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan saat ini pihaknya masih mengkoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait batas-batas jabatan yang bisa dijabat oleh tenaga kerja asing. "Kami masih koordinasi dengan Kemenaker," kata dia.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengaku menghargai upaya pemerintah melalukan perbaikan di sektor migas dengan mengevaluasi peraturan yang ada. Namun belum begitu berdampak ke investasi. "Masih banyak peraturan-peraturan lain yang harus dievaluasi agar dampaknya terasa untuk perbaikan," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (8/2).
(Baca: Pengusaha Migas Pertanyakan Pungutan Pemda Soal Tenaga Kerja Asing)
Hal yang sama juga disampaikan Vice President Exploration PT Saka Energi Indonesia Rovicky Putrohari. "Kalau untuk tenaga kerja saya kira sudah bukan issue lagi, artinya dicabutnya ini tidak akan banyak menggenjot investasi," kata dia.