Aturan Pembatasan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dihapus

Anggita Rezki Amelia
8 Februari 2018, 11:27
migas
Katadata

Pemerintah menghapus Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tujuannya untuk menarik investasi yang lebih besar.

Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan aturan tenaga kerja asing itu selama ini menjadi penghambat investasi. "Investor itu mau masuk ke wilayah kerja, tapi menempatkan tenaga kerja asing susah banget. Padahal dia mau investasi. Jadi itu aturan dihapus," kata Djoko di Jakarta, Rabu (7/2).

Dengan dicabutnya aturan itu, investor yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing pada proyek migasnya cukup mengikuti prosedur yang diatur oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selain itu mengikuti prosedur Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika melihat aturan Permen ESDM 31/2013, kontraktor migas, badan usaha hilir, hingga perusahaan penunjang migas dapat mempekerjakan TKA. Namun ada beberapa persyaratan. Salah satunya mendapat rekomendasi persetujuan dari Direktur Jenderal Migas dan Menteri Ketenagakerjaan.

Masa rekomendasi RPTKA berlaku hanya sampai lima tahun, dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan TKI. Begitu juga dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masa berlakunya hanya setahun dan bisa diperpanjang.

Aturan itu juga membatasi jabatan tenaga asing. Mereka hanya bisa menjabat posisi direksi atau komisaris. Selain itu jabatan-jabatan profesional yang mensyaratkan penguasaan terhadap teknologi dan keahlian tertentu di bidang migas, atau jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan oleh tenaga kerja lokal.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...