Holding Migas Batal jika Aturan Tak Terbit 60 Hari Setelah RUPS
Pembentukan induk usaha (holding) di sektor minyak dan gas bumi/migas bisa berpotensi batal. Ini bisa terjadi jika Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding tidak juga terbit. Apalagi, hingga kini, PP itu masih menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), apabila setelah 60 hari setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PP Holding Migas belum terbit maka mata acara dalam RUPS LB menjadi batal. Artinya PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk tetap berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perubahan nama perseroan tidak terjadi.
Adapun RUPSLB PGN dilakukan 25 Januari 2018. “Transaksi pengalihan saham seri B milik negara di perseroan berpotensi untuk dapat dibatalkan apabila PP Holding migas tidak diterbitkan oleh pemerintah,” dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (8/2).
Namun, setelah PP Holding BUMN Migas terbit, akan ada penandatanganan akta inbreng antara Pemerintah dan Pertamina. Pertamina akan menjadi pemegang 56,96% saham seri B PGN menggantikan posisi Negara.
Pengalihan saham pemerintah tersebut juga akan mengubah status PGN yang semula BUMN, menjadi perusahaan swasta. Meski begitu, Negara tetap dapat mengendalikan PGN melalui saham Seri A Dwiwarna yang mempunyai hak-hak istimewa.
Selain itu, dalam proses holding, anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas), akan diakuisi PGN. PGN menargetkan proses akuisisi akan selesai dalam jangka waktu tiga bulan setelah PP holding terbit.
Saat ini PGN masih melakukan pembicaraan awal dengan Pertamina mengenai aspek finansial, seperti struktur dan nilai transaksi. Untuk itu, dampak transaksi pengalihan Pertagas belum dapat diketahui secara pasti sampai dengan PGN mempunyai nilai transaksi terkait.
Dengan adanya akuisisi Pertagas oleh PGN ini, harapannya duplikasi infrastruktur gas di wilayah yang sama tidak akan terjadi. Ini karena perencanaan pembangunan infrastruktur dilakukan dalam koordinasi PGN. Selain itu, integrasi dalam pengelolaan infrastruktur Pertagas dapat mendukung kegiatan usaha PGN.
(Baca: Jelang Holding Migas, Pertagas Akan Pisahkan Dua Anak Usaha)
Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kik Ro mengatakan pembentukan holding akan mendorong konsolidasi neraca keuangan yang memperkuat struktur modal. “Struktur holding BUMN dapat independen dan tidak bergantung pada anggaran Pemerintah untuk ekspansi," ujar dia pada paparannya di acara Mandiri Invest Forum 2018, Rabu (7/2).