Gerindra Laporkan Mendagri ke Ombudsman Soal Plt Gubernur dari Polri

Dimas Jarot Bayu
9 Februari 2018, 16:35
Kementerian Dalam Negeri
ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Ombudsman terkait usulan petinggi Polri jadi Penjabat Gubernur.

Partai Gerindra melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas adanya usulan dua penjabat gubernur dari perwira aktif Polri ke Ombudsman, Jumat (9/2). Laporan tersebut dilayangkan karena langkah Tjahjo diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerinda Said Bakhri memaparkan, salah satu pelanggaran karena usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Menurut Said, dalam pasal tersebut tidak tertulis "atau yang sederajat", sehingga seharusnya penjabat gubernur seharusnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Said mengatakan, jika merujuk pada aturan tersebut penjabat gubernur tidak bisa berasal dari perwira aktif Polri.

"Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya," kata Said. 

(Baca juga: Soal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi: Dulu Tak Masalah, Kenapa Ribut?)

Selain itu, Said menilai usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya. Karenanya, Said meminta agar perwira aktif yang dimasukkan dalam usulan mundur dari jabatannya saat ini.

"Mengundurkan diri terlebih dahulu. Itu juga ketentuan yang menyatakan demikian," kata Said.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...