Pertamina Berpeluang Dapat 15% Hak Kelola dari Pemenang Lelang Blok

Anggita Rezki Amelia
12 Februari 2018, 16:55
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Pertamina (Persero) berpeluang mendapatkan hak kelola maksimal 15% dari pemenang lelang blok minyak dan gas bumi (migas). Keistimewaan ini akan dimasukkan dalam peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tata cara penetapan dan penawaran blok migas yang akan diterbitkan.

Aturan baru ini nantinya akan menggabungkan regulasi yang sudah dibuat Kementerian ESDM. Saat ini ada tiga aturan mengenai lelang. Pertama, Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 35 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas.  

Kedua, Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja gas metana batu bara. Ketiga, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional.

Penggabungan ini tujuannya agar aturan yang ada lebih sederhana. "Ketiga aturan ini kami jadikan satu dan harapannya jadi lebih singkat bagi stakeholder," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2).

Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan sebelumnya ketentuan ini hanya ada di persyaratan lelang. Kini itu diatur dalam Peraturan Menteri.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...