BPH Migas Nilai Petronas Wajib Bayar Kekurangan Pasokan Gas ke KJG

Anggita Rezki Amelia
13 Februari 2018, 11:42
PGN
PGN
ilustrasi.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai Petroliam Nasional Berhad/Petronas harus membayar kekurangan pasokan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah yang melewati pipa PT Kalimantan Jawa Gas (KJG). Ini sesuai dengan kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan penyelesaian antara PGN yang merupakan pemilik 80% saham KJG dengan Petronas harus mengacu pada Gas Transportation Agreement/GTA. “Kalau mengacu pada GTA, itu mesti dibayar," kata dia di Jakarta, Senin (12/2).

Untuk itu, BPH Migas akan memanggil pihak Petronas, KJG dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN mengenai masalah pasokan dari gas Lapangan Kepodang. Pertemuan ini sebagai jalan mediasi.

Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa milik KJG yang 80% sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati.

Dalam kontrak transportasi gas, KJG sebagai pengelola jaringan pipa transmisi akan mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikelola Petronas ke pembangkit listrik di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selama 12 tahun. Adapun pipa itu mulai mengalir melalui pipa sepanjang 200 kilo meter (km) sejak 22 Agustus 2015.

Kontrak antara KJG dan Petronas juga memiliki kesepatanmengenai batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay). Kontrak itu menyebutkan Petronas harus membayar ganti rugi apabila selama tahun 2015 hingga 2019 gas yang disalurkan kurang dari 104 juta kaki kubik per hari (mmscfd), meskipun dalam periode itu secara cadangan gas yang bisa mengalir mencapai 116 mmscfd.

Menurut data PGN, tahun 2015 gas yang disalurkan Petronas dari Lapangan Kepodang hanya 86,08. Dalam hal ini, Petronas harus membayar US$ 1,9 juta.

Kemudian di tahun realisasi gas juga hanya 90,37 mmscfd. Jadi Petronas kena denda US$ 8,8 juta. Tahun 2017, penyaluran gas lebih rendah lagi yakni 75,64 mmscfd artinya mereka harus membayar US$ 21,5 juta.

Senior Manager Corporate Affairs&Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan Lapangan Kepodang kini  memang mengalami kondisi kahar dan telah disampaikan sejak 8 Juni 2017 lalu. Keputusan itu diambil setelah melalui penilaian dan kinerja yang telah dilakukan.

(Baca: Petronas Deklarasikan Kondisi Kahar di Lapangan Kepodang)

Hasil penilaian itu menyebutkan dari delapan sumur yang dibor sampai saat ini menunjukkan cadangan yang ada di lapangan itu telah habis. Untuk itu saat ini perusahaan membahas kelanjutan blok tersebut dengan pemerintah. “Kami bekerja bersama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” kata dia kepada Katadata, Jumat (7/7). 

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...