Kejar Target Setoran, Kemenhub Bakal Naikkan Tarif PNBP

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2018, 18:54
Tol Laut
Arief Kamaludin|KATADATA
Kegiatan di pelabuhan. Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik di darat, laut dan udara.

Kementerian Perhubungan sedang mengkaji kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan. Kenaikan tarif ini untuk mengejar target pertumbuhan PNBP Kemenhub menjadi Rp 9 triliun dari tahun lalu yakni Rp 7,2 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan nantinya akan ada kenaikan tarif PNBP di sejumlah moda seperti di pelabuhan, bandara, hingga terminal bus yang dikelola Kemenhub. Menurutnya tarif PNBP di beberapa bandara atau pelabuhan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemenhub masih terlalu murah sehingga perlu penyesuaian.

Advertisement

"Kami naikkan dalam batas tertentu dan masih mungkin," kata Budi dalam acara Pembekalan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (13/2).

(Baca juga: Rapat di DPR, Sri Mulyani Bahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Meski demikian, dia menjanjikan kenaikan tarif PNBP tidak akan memberatkan konsumen dan penumpang beragam moda transportasi. "Mungkin hanya sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu, masih kecil," ujar mantan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo tersebut.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement