Dua Hari Berturut-turut, KPK Tangkap Tangan Pejabat Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dua hari berturut-turut dengan dua tersangka yang merupakan pimpinan kepala daerah. Pada Rabu (13/2), KPK bergerak ke wilayah Lampung Tengah dan Jakarta mengamankan 14 orang yang terdiri dari unsur anggota DPRD, pejabat Kabupaten Lampung Tengah, serta swasta.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (14/2), KPK menjaring Bupati Subang Imas Aryumningsih yang diduga menerima suap Rp 1,4 miliar untuk memuluskan izin prinsip pembuatan pabrik atau tempat usaha di Subang.
Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan mendalam atas penangkapan di Lampung Tengah dan Jakarta. KPK mengamankan enam orang di Lampung Tengah yang terdiri dari tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah, dua orang dari pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta seorang pihak swasta.
Sementara di Jakarta, KPK mengamankan delapan orang. Mereka terdiri dari dua anggota DPRD dan enam orang pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
"Sebanyak 14 orang kami amankan sampai tengah malam ini dari Jakarta dan Lampung Tengah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi wartawan, Kamis (15/2).
(Baca juga: Bupati Subang Diduga Terima Suap Rp 1,4 Miliar untuk Biaya Pilkada)
Dari operasi tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus. Uang tersebut ditemukan dari lokasi salah satu pihak yang diamankan di Lampung Tengah.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi untuk mempengaruhi kewenangan DPRD. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sedang mengajukan usulan pinjaman ke perusahaan perseroan di bawah Kementerian Keuangan. Pinjaman tersebut harus mendapat persetujuan pihak DPRD.
"Diduga telah terjadi pemberian hadiah atau janji untuk mempengaruhi kewenangan DPRD terkait pinjaman daerah," kata Febri.
Sementara itu untuk kasus di Subang, KPK telah menahan para tersangka yakni Bupati Imas, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santik dan pihak swasta bernama Data dan Miftahuddin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Imas diduga menerima suap senilai total Rp 1,4 miliar untuk memuluskan izin prinsip pembuatan pabrik atau tempat usaha di Subang. Izin tersebut sebelumnya diajukan oleh PT ASP dan PT PBM.
(Baca juga: Diduga untuk Biaya Pilgub NTT, Bupati Ngada Terima Suap Rp 4,1 Miliar)
Basaria menyebut sebagian uang yang diterima oleh Imas dimanfaatkan untuk kepentingannya berkampanye dalam Pilkada Subang 2018. Pasalnya, Imas saat ini mencalonkan diri kembali bertarung dalam kontestasi politik itu bersama Sutarno.
Keduanya diusung Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka akan melawan Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang diusung PDIP serta Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi yang diusung Nasdem, PPP, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra.
"Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye," kata Basaria.
Imas membantah atas tudingan dirinya menerima suap untuk keperluan pilkada. "Tidak ada, uang suapnya-uang suap yang mana? Saya belum menerima sepeserpun," kata Imas.