Pertamina Dapat Hak Khusus Pilih Blok Migas Tanpa Ikut Lelang
PT Pertamina (Persero) berpeluang mendapatkan blok eksplorasi tanpa harus mengikuti lelang. Ini merupakan hak khusus yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai aturan baru mengenai lelang.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tunggal mengatakan pihaknya sudah menyurati Pertamina beberapa waktu lalu. Isinya menawarkan Pertamina terhadap blok-blok yang akan dilelang oleh pemerintah tahun ini.
Dengan adanya hak khusus ini, Pertamina berhak mendapatkan kesempatan memperoleh blok migas dari pemerintah tanpa perlu ikut lelang. "Pertamina itu bisa minta dan tidak ikut lelang," kata Tunggal kepada Katadata.co.id, Kamis (15/2).
Namun, Kementerian ESDM juga memberikan waktu 30 hari sejak surat itu dikirimkan. Jika dalam waktu tersebut, Pertamina tidak membalas surat tersebut, perusahaan pelat merah itu harus mengikuti proses lelang biasa.
Adapun, menurut Tunggal, batas waktu Pertamina membalas surat adalah hari ini. "Siang ini harusnya suratnya," ujarnya.
Akan tetapi, Tunggal belum bisa memastikan berapa jumlah pasti blok migas yang akan dilelang pada pembukaan lelang blok migas, Senin 19 Februari 2018 pekan depan. Adapun kisaran jumlahnya 25 hingga 40 blok.
Sementara itu, Kementerian ESDM sedang menyelesaikan aturan baru mengenai lelang. "Masih proses, semoga bisa kita selesaikan semua," kata Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto.
Selain itu, dalam aturan baru itu Pertamina berpeluang mendapatkan hak kelola maksimal 15% dari pemenang lelang migas. Pemberian 15% hak kelola itu dilakukan melalui proses bisnis biasa (business to business /B to B).
Aturan baru ini nantinya akan menggabungkan regulasi yang sudah dibuat Kementerian ESDM. Saat ini ada tiga aturan mengenai lelang. Pertama, Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 35 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas.
(Baca: Kementerian ESDM Buka Lelang Blok Migas 2018 Pekan Depan)
Kedua, Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja gas metana batu bara. Ketiga, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional.