Pengelolaan Air Bersih Jakarta Bakal Pindah dari Swasta ke Pemprov

Yuliawati
Oleh Yuliawati
16 Februari 2018, 07:00
Kekeringan
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi. Masyarakat miskin di Jakarta belum menikmati air bersih yang dikelola Palyja dan Aetra.

BUMD Provinsi DKI Jakarta, PAM Jaya, sedang menyiapkan skema restrukturisasi kontrak pengelolaan air minum di DKI Jakarta. Nantinya pengelolaan air minum dikembalikan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak lagi oleh swasta.

"Ya sedang kami siapkan," kata Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat kepada Katadata, Kamis (15/2).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, rencana restrukturisasi akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar Maret 2018. PAM Jaya menyiapkan restrukturisasi kontrak pengelolaan air dengan bantuan konsultan. 

Saat ini pengelolaan air bersih di wilayah Jakarta melibatkan dua mitra swasta yakni PAM Lyonaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Namun, pada 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang membatalkan privatisasi air di Provinsi DKI Jakarta. 

(Baca: MA Batalkan Privatisasi Air Jakarta, Pengusaha Tunggu Langkah Pemprov)

Rencana restrukturisasi ini pun disampaikan saat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat bertemu dengan Wakil Walikota Paris Anne Le Start Bidang Air, Sanitasi dan Pengelolaan Air, pekan lalu. Sandiaga mengatakan provinsi DKI Jakarta menyiapkan rencana memberikan akses air bersih yang lebih baik ke rakyat miskin.

Sementara Anne dan rombongannya membagi pengalaman proses remusipalisasi atau pengelolaan air minum dari perusahaan swasta ke layanan publik milik pemerintah Paris.

Restrukturisasi kontrak pengelolaan air minum Jakarta ini telah disiapkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful. PAM Jaya bersama dua perusahaan swasta air minum yakni Palyja dan Aetra menandatangani rencana restrukturisasi pada 25 September 2017.

Ketika itu rencana restrukturisasi sebagai langkah persiapan menjelang berakhirnya kontrak antara perusahaan swasta dengan pemerintah provinsi Jakarta pada 2023. Dengan restrukturisasi ini, pemerintah provinsi tak akan menghentikan perjanjian sebelum kontrak berakhir. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...