Ekspor Kendaraan RI Dijegal, Pemerintah Siap Bertolak Ke Vietnam
Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah diplomasi terkait penerbitan keputusan Perdana Menteri Vietnam Nomor 116/2017/ND-CP tentang Overseas Vehicle Type Approval (VTA). Regulasi impor yang diterapkan Vietnam sejak Januari 2018 dinilai berpotensi menghilangkan devisa negara sebesar US$ 85 Juta hingga Maret 2018.
Tim Delegasi Indonesia yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) rencananya bakal bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.
“Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan regulasi tersebut dan akan melakukan pendekatan persuasif dan melobi otoritas di Vietnam,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan melalui keterangan resmi, pekan lalu.
(Baca : Ekspor 50 Ribu Kendaraan Indonesia Terancam Kehilangan Pasar)
Regulasi impor yang diterbitkan Vietnam tersebut berpotensi membuat ekspor mobil penumpang dengan kode Harmonized System (HS) 8703 atau mobil utuh (completely built-up/CBU) ke Vietnam terancam terhenti. Aturan itu salah satunya mensyaratkan uji coba kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan di pelabuhan.
Vietnam mensyaratkan standar internasional untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Vietnam menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan belum sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Padahal, Oke berdalih, ketentuan yang dikeluarkan Indonesia sesuai dengan regulasi internasional dan lengkap. Pasalnya, sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama.