Ekspor 50 Ribu Kendaraan Indonesia Terancam Kehilangan Pasar

Michael Reily
2 Februari 2018, 19:43
Pabrik Mobil Sokon
Arief Kamaludin|Katadata
Seorang karyawan pabrik sedang melakukan pengecekan terhadap kendaraan baru.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan keputusan Perdana Menteri Vietnam Nomor 116/2017/ND-CP tentang Overseas Vehicle Type Approval (VTA) bakal menghambat ekspor. Produsen mobil dalam negeri terancam kehilangan pangsa pasar sebesar 50 ribu unit.

Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menjelaskan potensi kehilangannya lebih dari 20% ekspor mobil Indonesia. Total ekspor mobil pun mencapai 225 ribu unit. “Sampai saat jni kita mengekspor mobil ke Vietnam hingga 50 ribu unit,” kata Yohanes kepada Katadata, Jumat (2/2).

Menurutnya, aturan baru yang diterbitkan Vietnam merupakan perlindungan dari ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang menetapkan bea masuk produk otomotif ke Vietnam adalah 0% mulai 1 Januari 2018. Sebelumnya, tarif bea masuk otomotif Vietnam mencapai 30%.

Regulasi Vietnam berlaku efektif 1 Januari 2018 membuat kebijakan terkait uji tipe dan uji emisi menjadi lebih ketat di pelabuhan. Yohanes menjelaskan, sebelum aturan dikeluarkan, pengujian dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Nantinya, petugas Vietnam bakal memeriksa 1 atau 2 unit sampel dari pengiriman 1 kapal yang berisi 500 unit. Jika tidak sesuai, kapal akan dikirim kembali ke Indonesia. “Selama ini uji tipe dan uji emisi Kemenhub lebih cermat dibandingkan Vietnam,” jelas Yohanes.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...